Pernah Ditangani KPK, Kini Dipasrahkan ke Bareskrim

Rabu, 06 Mei 2015 – 13:19 WIB
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

 

Namun, kasus yang merugikan negara Rp 2 triliun itu akhirnya diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Novel Baswedan ke Ombudsman, Pertemuan Tertutup

Dirtipideksus ‎Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan penyidik Bareskrim mulai mengusut kasus tersebut sejak Januari lalu. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK.

BACA JUGA: Mabes: Permintaan Novel Bukan Materi Praperadilan

Komisi antirasuah itu juga tengah mengusut kasus yang sama. Sesuai kesepakatan dengan pimpinan KPK, akhirnya kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Kata pimpinan KPK, kalau memang Bareskrim yang mau tangani ini, KPK siap membantu. KPK akan memberi dokumen-dokumen yang sudah mereka peroleh sebelumnya,” ujarnya, usai melakukan penggeledahan di Wisma Mulia, Jakarta, Rabu (6/5) dini hari.‎ (Fadhil A/dio)

BACA JUGA: Korupsi Kondensat, Polri Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan Ngadu ke Ombudsman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler