jpnn.com - SURABAYA - Novi Arini tampak tersenym lega sesaat setelah ketua majelis hakim Sigit Sutriono mengetok palu sidang kemarin.
Dia tersenyum. Maklum, terdakwa perkara trafficking tersebut mendapatkan vonis ringan.
BACA JUGA: Tusuk Bayi Sendiri Berkali-kali, Mengakunya Keguguran..,Sadis Banget!
Dalam sidang di Ruang Tirta II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menyata kan bahwa warga Jalan Jedong itu bersalah karena mempermudah perbuatan cabul.
Dia melanggar pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
BACA JUGA: Ahmad Meratap di Pinggir Jalan Lihat Calon Istri Tertabrak Truk..
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara," ujar Sigit saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
BACA JUGA: Abang Kurang Duit, Pilih jadi Germo Deh..
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman setahun penjara.
Atas putusan itu, pihak terdakwa maupun JPU tidak langsung menyatakan menerima putusan hakim.
"Pikir-pikir, Pak Hakim," ujar Novi yang disidang tanpa didampingi kuasa hukum. Hal yang sama diutarakan jaksa.
Ihwal perkara yang menjerat Novi bermula saat petugas Polrestabes Surabaya menangkapnya di parkiran Hotel Neo, Jalan Jawa, 25 Agustus lalu.
Awalnya, terdakwa ditelepon seseorang bernama Londo yang meminta dicarikan dua perempuan.
Lalu, terdakwa menawari kedua korban, Shinta Bella Maria dan Rizky Dimar Puspitaningtias, sebagai pekerja seks komersial.
Novi mem-booking dua perempuan yang berkuliah di salah satu universitas swasta di Surabaya tersebut.
Dia menentukan lokasi pertemuan di Hotel Neo, Jalan Jawa. Tarif untuk dua perempuan itu dipatok Rp 3 juta.
Masing-masing akan diberi Rp 1 juta. Sisanya menjadi uang jasa bagi terdakwa. (aji/c16/fal/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunuh Riana Dewi, Heri Dituntut 18 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi