jpnn.com - MADIUN--Heri Purwanto, terdakwa kasus pembunuhan hanya bisa tertunduk saat mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dia menjalani sidang tuntutan untuk kasus pembunuhan Iin Tria Riana Dewi, mantan istrinya.
BACA JUGA: Buset!!Lihat Nih Nenek 65 Tahun Borong Miras
Di hadapan ketua majelis hakim, Horasman Boris Ivan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan, baik perkara pembunuhan Iin Tria Riana Dewi serta perkara percobaan pembunuhan terhadap Sumarno.
Dua perkara tersebut dibagi dalam dua berkas berbeda.
BACA JUGA: Begal Makin Ngeri, Ada Pelaku Wanita Cantik Berambut Lurus
Untuk kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana pada tanggal 21 Agustus lalu sesuai pasal 340 KUHP.
Jaksa menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa dituntut 2 tahun penjara atas perkara percobaan pembunuhan terhadap Sumarno.
BACA JUGA: Baru Masuk Kamar Hotel Bareng Pacar, Eh...Digedor Polisi
Atas tuntutan tersebut, Jonathan Hartono, penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan. Pihaknya menilai tuntutan jaksa cukup berat.
Sementara itu, Sarinem, ibu korban Iin Tria Riana Dewi berusaha memukul terdakwa saat keluar ruang persidangan.
Keluarga korban masih tidak terima dengan perbuatan terdakwa. Terdakwa langsung diamankan petugas keamanan ke ruang tahanan.(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biayai Kuliah dari Jualan Sabu, Kena Apes! Yasir pun Pindah Kelas ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi