Novita Lapor, Tim Ipda Fadhly Bergerak Cepat Dini Hari, Sukses!

Minggu, 21 Juni 2020 – 07:08 WIB
Timsus Maleo Polda Sulut menangkap resdivis pelaku penggelapan mobil Foto: ANTARA/Timsus Maleo

jpnn.com, MANADO - Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin Ipda Fadhly berhasil menangkap seorang residivis inisial AL (30).

AL merupakan terduga pelaku penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa.

BACA JUGA: Residivis Belum Kenal Tobat, Dua Kali Beraksi Lagi

"Pelaku AL 30 tahun ditangkap hari ini Sabtu, di Desa Ratatotok 1, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Sabtu (20/6).

Timsus Maleo juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya 1.2 warna hitam.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Tewas Dibacok Secara Membabi Buta, Kondisinya Mengenaskan

Ia mengatakan kronologis kejadian, tersangka meminjam kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan nomor polisi DB 1250 LQ milik Novita kepada lelaki Jino.

Dalam perjanjian, tersangka akan membayar uang sewa setiap minggunya.

BACA JUGA: Pengakuan Nikita Mirzani Bikin Roy Sangat Kaget, Nyaris tak Percaya

"Akan tetapi sampai laporan polisi dibuat, tersangka tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian, sampai diketahui kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka," katanya.

Ia mengatakan terkait dengan kasus ini pemilik kendaraan menghubungi Timsus Maleo dan meminta bantuan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sehingga Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh timsus, bahwa tersangka sedang berada di Kecamatan Ratatotok.

Anggota Timsus Maleo pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.00 langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Selanjutnya timsus melakukan pengembangan barang bukti, di mana kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada Onis yang berdomisili di Kota Tomohon.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Remboken, Polres Minahasa guna kepentingan penyidikan.

Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah tiga kali menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan senjata tajam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler