NS: Saya Mencari Uang dengan Cara Seperti Ini untuk Biaya Menikah

Kamis, 07 Januari 2021 – 19:24 WIB
Petugas Polsek Krian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka NS. Foto: Antara Jatim

jpnn.com, SIDOARJO - Diduga sebagai pengedar sabu-sabu, NS ditangkap petugas Polsek Krian Sidoarjo, Jawa Timur.

Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan kalau dia sering melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Detik-detik Bocah 14 Tahun Menghabisi Nyawa Karyawan Bank

"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang mencurigakan berupa satu kotak dos susu yang di dalamnya ternyata berisi 19 paket kecil narkoba sabu dalam jok motor milik pelaku yang terparkir di halaman rumahnya," kata Kapolsek Krian Kompol Mukhlason, Kamis (7/1).

Ia mengatakan, pelaku beserta barang bukti sabu kemudian dibawa menuju kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: Rangga Abdullah Terendus, Anggota Reskrim Bergerak, Kasusnya Ngeri Banget

Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam milik pelaku yang di dalamnya berisi bukti transaksi.

"Kami menyita satu buah telepon genggam yang di dalamnya berisikan percakapan tentang pemesanan narkoba jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang itu," ujarnya.

Sementara itu, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli sistem ranjau dari seseorang yang berinisial AJ yang saat ini masih diburu polisi.

"Barangnya saya ambil dari penjual yang diletakkan di depan SPBU selatan GOR Mojosari Mojokerto sebanyak 19 paket seberat 10,88 gram. Harga satuannya Rp1,1 juta. Sementara masih bayar Rp2,5 juta," katanya.

Dirinya mengaku terpaksa menjadi pengedar karena membutuhkan uang untuk biaya menikah dalam waktu dekat.

"Buat tambahan biaya nikah," ucapnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler