Anggap Belum Saatnya Ungkap Dialog Satgas-Gayus

Senin, 29 November 2010 – 20:29 WIB

JAKARTA -- Tuntutan sejumlah pihak agar polri mengusut dugaan ‘’main mata’’ antara Gayus Tambunan dan Satgas Mafia Hukum saat bertemu di Singapura saat mantan pegawai di Ditjen Pajak itu belum ditahan, ditanggapi dingin oleh Mabes PolriKorps Bhayangkara belum berani membuka rekaman pembicaraan itu

BACA JUGA: Lagi, Polisi Sita Rp 87 Miliar Harta Gayus

Alasannya, polri mengaku belum memiliki landasan hukum untuk membuka rekaman dialog tersebut.

‘’Perkaranya apa? Ya kan polisi harus punya payung hukum untuk membuka perkara apa
Ya nggak bisa sewenang-wenang

BACA JUGA: Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering

Percakapan kamu dibuka bisa nggak? Apa alasan saya? Harus punya alasan hukum,’’ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Senin (29/11).

Selain itu  tambahnya, jikapun rekaman itu ada, belum ditemukan indikasi pidana dalam dialog Gayus-Satgas di negeri Singa itu
Sehingga tidak ada kewenangan yang dimiliki polisi saat ini untuk membuka.

‘’Karena dalam undang-undang semua jelas, setiap aspek kegiatan, penyelidikan penyidikan itu yang menyangkut substansi perkara itu, nggak boleh dibuka

BACA JUGA: Jaksa Agung Didesak Buka Data PPATK soal Dana Sisminbakum

Kapan dibukanya? Ya di sidang terbuka untuk umum,’’ tambahnya.

Itupun, rekaman akan dibuka di persidangan jika hakim memerlukan untuk pembuktianSelain itu saat ini polri mengaku belum mendapatkan rekaman itu‘’Kalau dipertanyakan, hakim memerintahkan untuk dibuka, sejauh barangnya ada dan relevan pasti diinformasikan,’’ pungkasnya.

Sebelumnya sejumlah pihak menuding saat Gayus dijemput Satgas di Singapura itu terjadi komunikasi beraroma pidanaKarena itulah tuntutan pembukaan rekaman itu menyeruak ke permukaan agar menjadi transparan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Demokrat Tak Intervensi Kasus Agusrin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler