NU dan Muhammadiyah Boleh Menerbitkan Sertifikasi Halal

Jumat, 02 Oktober 2020 – 10:58 WIB
Ali Taher Parasong. Foto; DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ali Taher menyambut positif diperluasnya lembaga pemeriksa halal, sebagaimana diatur dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sertifikasi halal nantinya dapat dikeluarkan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal

RUU Cipta Kerja juga mengatur sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil dan menengah akan ditanggung oleh pemerintah.

"NU dan Muhammadiyah (nantinya) bisa membuat sertifikasi halal. RUU ini saya kira dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10).

BACA JUGA: Jerinx Blak-blakan Begituan dengan Nora Alexandra di Mobil Tahanan

Menurut Ali, kebijakan diperluasnya lembaga pemeriksa halal dan kemudahan bagi UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja, sudah melalui banyak proses.

Termasuk meminta pendapat dari berbagai elemen. Antara lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.

BACA JUGA: Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat

PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal. Namun, penetapan halal harus dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

"Timbul pertanyaan, apakah itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Jawabnya, tidak sama sekali. Karena penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga lain,” katanya.

Ali Taher lebih lanjut mengatakan, pengurusan sertifikasi halal nantinya tidak akan berbelit-belit dan sepenuhnya memberi kemudahan bagi UMKM.

“Itu juga menyebabkan adanya afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar,” katanya.

Menurut Ali Taher, dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH) usaha kecil dan mikro nantinya, cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi.

Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.'

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Itu tertulis di angka 10, Pasal 49 RUU Ciptaker.

Untuk diketahui, format RUU Cipta Kerja disusun berdasarkan revisi atas 79 undang-undang yang ada. RUU ini segera rampung dalam waktu dekat.

Diharapkan dapat memberi berbagai kemudahan kepada masyarakat. Di antaranya memberi penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia. (gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler