NU Haramkan Penyadapan Telepon

Kecuali untuk Tujuan Penegakan Hukum

Jumat, 26 Maret 2010 – 02:34 WIB
PESERTA - Pelaksanaan Muktamar NU ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis (25/3), telah memasuki tahap pembahasan program kerja dan organisasi. Foto: Tawakkal/Fajar/JPNN.
MAKASSAR - Hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haramKeputusan itu merupakan salah satu hasil tim bahsul masail diniyah waqiiyah (pembahasan masalah tematik) dalam Muktamar Ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) 2010 di Asrama Haji Sudiang kemarin (25/3)

BACA JUGA: KPK Usut Korupsi di Pemkab Sergai

Pembahasan di komisi yang diikuti wakil-wakil cabang dan wilayah NU tersebut berlangsung lancar.

"Hukum (penyadapan telepon, Red) itu tidak boleh, kecuali kalau untuk kepentingan penegakan hukum dan benar-benar ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat atau pelanggaran aturan," kata KH Saifuddin Umar, ketua Tim Materi Bahsul Masail Diniyah Waqiiyah NU, di arena muktamar.

Kasus penyadapan telepon terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memang beberapa kali diungkap ke publik
Yang terbaru adalah pemutaran rekaman KPK soal pembicaraan Anggodo Widjojo yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di sebuah sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Perjuangan Tolak UU Pornografi Dilanjut ke DPR

Sebelumnya, kasus penyadapan telepon Artalyta Suryani alias Ayin dengan petinggi Kejaksaan Agung juga menggemparkan.

Belakangan persoalan penyadapan pembicaraan melalui telepon tersebut juga memicu kontroversi
Sejumlah pihak merasa namanya tercemarkan dan lantas melapor ke polisi

BACA JUGA: MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi

Selain itu, ada yang menganggap rekaman tersebut tidak bisa menjadi alat buktiSoal sadap-menyadap itu, pemerintah juga berencana mengatur dalam ketentuan perundang-undanganLalu, sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap? "Sah sebagai bukti pendukung," tegas Saifuddin.

Komisi bahsul masail diniyah waqiiyah juga membahas persoalan-persoalan tematik lainDi antaranya masalah kawin gantung, yakni prosesi perkawinan anak-anak di bawah umur dengan anak perempuan yang juga masih kecil, tetapi tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA)Namun, perkawinan itu dilakukan untuk menggantung atau mengikat agar kelak pasangan tersebut tidak menikah dengan orang lain.

Menurut Saifuddin, model pernikahan seperti itu sampai sekarang masih terjadi di beberapa daerah di IndonesiaBiasanya, proses pernikahan tersebut sama layaknya perkawinan orang dewasaMulai resepsi (walimah) hingga kedua pengantin didandaniUntuk pelaksanaan kawin gantung itu, ada yang langsung dilakukan ijab kabul pengantin cilik bersangkutan, ada pula yang diwakilkan kepada orang dewasa.

Namun, setelah prosesi nikah tersebut berlangsung, pasangan itu dilarang berkumpul hingga menginjak usia dewasa"Kalau misalkan anak bersangkutan itu masih bersekolah di SD, ya mereka kembali bersekolahNah, setelah dewasa dan memiliki kesiapan berumah tangga, mereka dinikahkan kembali dengan didaftarkan ke KUA," ujarnya.

Di pihak lain, dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, di antaranya, disebutkan, anak di bawah umur 16 tahun tidak boleh dikawinkanYang melanggar UU itu bisa dikenai sanksi pidanaKasus tersebut, contohnya, menimpa Syekh Puji yang dianggap menikahi anak di bawah umurBerdasar hasil pembahasan dalam muktamar NU, kawin gantung itu berhukum sah jika terdapat maslahah dan ijab kabul dilakukan wali.

Dia menjelaskan, dalam ajaran Islam tidak ada batasan usia untuk menikahMeski demikian, kawin gantung juga memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnyaSoal berseberangan dengan UU, peserta bahsul masail merekomendasikan agar tetap mempertahankan hukum IslamUntuk itu, keputusan muktamar NU tersebut direkomendasikan kepada pemerintah agar UU disesuaikan dengan hukum Islam.

Masalah menarik lain adalah keabsahan transaksi melalui elektronikTermasuk fenomena jual beli melalui situs jejaring sosial FacebookJual beli barang diperbolehkan, asal ada ijab kabul dan melihat barangnyaDalam sidang juga terungkap bagaimana hukum nikah melalui FacebookUntuk nikah melalui perangkat internet itu, hukumnya diputuskan tidak sah(dyn/hud/c9/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 1,2 T untuk Tata Kawasan Kumuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler