Perjuangan Tolak UU Pornografi Dilanjut ke DPR

Terkait Putusan MK

Kamis, 25 Maret 2010 – 21:38 WIB

JAKARTA-Adanya beda pendapat di antara anggota Majelis Hakim Konstitusi terkait Uji Materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi justru memperkuat keyakinan para pemohon yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat bahwa Undang-Undang itu tetap Undang-Undang yang kontroversial.

“Ketika dissenting opinion tersebut dibacakan, kita semua merasa terbuka dan tersadarkan bahwa UU ini tetap menjadi undang-undang yang kontrovesial dan bermasalahSegala argumentasi yang disampaikan menunjukkan hal tersebut,” kata Taufik Bastari SH, salah seorang kuasa hukum para pemohon usai persidangan Uji Materiil UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Jakarta, Kamis (25/3).

Pihaknya berpendapat, meski telah keluar putusan MK yang tentunya bersifat final, putusan tersebut tidaklah menyelesaikan masalah

BACA JUGA: MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi

Taufik juga menilai secara gambalang bahwa ada perbedaan kualitas antara Putusan Majelis Hakim mayoritas dengan Dissenting Opinion Hakim Maria Farida Indrati.

“Dalam putusan mayoritas, yang tadi dibacakan, argumentasi hukum kami lihat hanya membahas di permukaan saja secara normatif, tidak mendalam, dan tidak mencapai pada persoalan utama dari UU Pornografi ini
Sementara kajian hukum yang disampaikan dalam Dissenting Opinion menunjukkan kedalaman argumentasi melihat permasalahan lebih dari yang terpampang di atas meja,” ungkapnya.

Menurutnya, dari segi putusan mayoritas, persoalan persepektif pemikiran patriarkal dinilainya mewarnai putusan mayoritas Hakim MK

BACA JUGA: Rp 1,2 T untuk Tata Kawasan Kumuh

“Kita bisa lihat ketidak mampuan putusan mayoritas untuk melihat persoalan yang terkait hak-hak perempuan misalnya
Atau fakta-yang menunjukkan bahwa undang-undang ini yang menempatkan perempuan sebagai korban itu tidak dilihat sebagai suatu hal yang sangat mendalam oleh mayoritas hakim MK,” imbuh Taufik.

Putusan MK yang menolak seluruhnya permohonan mereka bukan berarti apa yang diperjuangkan telah selesai

BACA JUGA: Besok Susno Diperiksa Lagi

Pihaknya melihat legislative review ke pihak DPR merupakan langkah hukum yang terbuka untuk dilakukan“Kita tak boleh membiarkan iniOleh karena itu para pembuat kebijakan tetap harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini secara lebih arif,” imbuh Taufik(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Rusunawa Diperketat


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler