JAKARTA-Adanya beda pendapat di antara anggota Majelis Hakim Konstitusi terkait Uji Materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi justru memperkuat keyakinan para pemohon yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat bahwa Undang-Undang itu tetap Undang-Undang yang kontroversial.
“Ketika dissenting opinion tersebut dibacakan, kita semua merasa terbuka dan tersadarkan bahwa UU ini tetap menjadi undang-undang yang kontrovesial dan bermasalahSegala argumentasi yang disampaikan menunjukkan hal tersebut,” kata Taufik Bastari SH, salah seorang kuasa hukum para pemohon usai persidangan Uji Materiil UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Jakarta, Kamis (25/3).
Pihaknya berpendapat, meski telah keluar putusan MK yang tentunya bersifat final, putusan tersebut tidaklah menyelesaikan masalah
BACA JUGA: MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi
Taufik juga menilai secara gambalang bahwa ada perbedaan kualitas antara Putusan Majelis Hakim mayoritas dengan Dissenting Opinion Hakim Maria Farida Indrati.“Dalam putusan mayoritas, yang tadi dibacakan, argumentasi hukum kami lihat hanya membahas di permukaan saja secara normatif, tidak mendalam, dan tidak mencapai pada persoalan utama dari UU Pornografi ini
Menurutnya, dari segi putusan mayoritas, persoalan persepektif pemikiran patriarkal dinilainya mewarnai putusan mayoritas Hakim MK
BACA JUGA: Rp 1,2 T untuk Tata Kawasan Kumuh
“Kita bisa lihat ketidak mampuan putusan mayoritas untuk melihat persoalan yang terkait hak-hak perempuan misalnyaPutusan MK yang menolak seluruhnya permohonan mereka bukan berarti apa yang diperjuangkan telah selesai
BACA JUGA: Besok Susno Diperiksa Lagi
Pihaknya melihat legislative review ke pihak DPR merupakan langkah hukum yang terbuka untuk dilakukan“Kita tak boleh membiarkan iniOleh karena itu para pembuat kebijakan tetap harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini secara lebih arif,” imbuh Taufik(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Rusunawa Diperketat
Redaktur : Soetomo Samsu