jpnn.com - MAGELANG - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah beberapa waktu lalu menggelar pertemuan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi, Bandongan, Kabupaten Magelang untuk membahas keberadaan toko modern berjejaring. Hasilnya, PWNU Jateng mengeluarkan fatwa haram pada pemberian izin pendirian toko modern berjejaring karena berdampak buruk pada toko kelontong dan pasar tradisional.
Menurut Rais Syuriah PBNU KH Said Asrori, fatwa itu diputuskan melalui musyawarah hukum Islam (bahtsul masail). Hal itu untuk menyikapi keresahan jemaah melihat realitas di masyarakat.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Meninggal Dunia saat Indehoi dengan Istri Muda
“Pasar-pasar tradisional yang menyangga ekonomi kerakyatan mulai tergusur oleh pasar-pasar modern yang notabene milik para jutawan atau miliader. Sehingga terjadi kesenjangan ekonomi,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Gus Said itu menjelaskan, jika pemerintah membiarkan kondisi atau tetap memberi izin toko modern, maka imbasnya bisa berbahaya.
BACA JUGA: Ternyata Pemkab Butuh 2.000 PNS Baru
“Bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat. Karena itu, para kiai bermusyawarah atau bahtsul massail untuk mengkajinya,” tuturnya.
Setelah mengeluarkan fatwa itu, NU akan menyampaikan nota agar pemerintah membuat regulasi yang berkeadilan dan melindungi kelompok usaha maupun warung-warung kecil. NU bahkan akan menggelorakan kampanye “Ayo Belanja di Warung Tetangga” demi ekonomi umat.
BACA JUGA: APBD Batam Dikebut Selesai Sebelum Akhir Tahun
Wakil Ketua PCNU Kabupaten Magelang Ahmad Majidun mengatakan, publik perlu disadarkan tentang pentingnya peredaran uang di desa untuk penguatan ekonomi di pedesaan. Karenanya Majidun mengapresiasi fatwa PWNU Jateng itu.
Majidun menegaskan, pemerintah harus menjamin sistem ekonomi berkeadilan. “Harus ada regulasi yang adil dan melindungi usaha kecil. Termasuk usaha perorangan agar punya ruang usaha yang sehat,” katanya
Selain itu Majidun juga mengatakan, NU sebagai organisasi sosial keagamaan, yang anggotanya kelompok ekonomi lemah, harus memperjuangkan perlindungan terhadap kelompok usaha kecil. “Termasuk juga sektor informal,” pintanya.
Dia lantas mencontohkan kondisi Pasar Rejowinangun, Kota Magelang sekarang sepi. Ratusan pedagang yang dulu hidup dengan berjualan di pasar itu kini kalah bersaing dengan mal.
“Uang di desa ditarik dan diambil oleh korporasi besar. Ini sistem ekonomi yang tidak adil,” tegasnya.(ady/dem/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Dibangun Masjid Agung Medan, Menaranya Tertinggi Ketiga di Dunia
Redaktur : Tim Redaksi