jpnn.com - jpnn.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mendesak kepolisian untuk memproses Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta pengacaranya atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Rois Aam PBNU KH Ma'ruf Amin.
Demikian dikatakan Ketua PWNU Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2).
BACA JUGA: Simak Nih, Ada Lagu Gue Dua dari Slank demi Ahok
Menurutnya tuduhan Ahok dan pengacaranya soal percakapan antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kyai Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum MUI untuk keluarnya fatwa penistaan agama adalah fitnah.
"Ucapan Ahok dan tim pengacaranya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Hate Speech/Ujaran Kebencian sehingga NU Jatim mendesak kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses hukum," jelas Kyai Hasan Mutawakkil.
BACA JUGA: Harap Dimaklumi, Pak Ahok Sedang Mencari Keadilan
Kyai Hasan Mutawakkil menambahkan PWNU Jatim melihat apa yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya telah melakukan tindakan yang tak beretika dan tak beradab kepada Rais Aam PBNU KH. Maruf Amin.
"Apa yang dilakukan Ahok sudah jelas menistakan NU. Namun kami minta warga NU tak terprovokasi dan tetap berada dalam satu komando," kata pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini.
BACA JUGA: Kader Muda Demokrat Protes Atas Tuduhan Ahok ke SBY
Sementara itu, Wakil Rois Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Anwar Iskandar menambahkan, meski telah Ahok telah meminta maaf, pihak berwajib tetap harus memproses masalah ini. Pasalnya hal ini bukan delik aduan.
"Ini delik biasa, bukan aduan. Jadi, meski tidak dilaporkan pihak berwajib harus memproses hukumnya," tegas Kiai Anwar.
Kiai Anwar menjelaskan, sebetulnya dalam komunikasi via telepon dengan Ma'ruf Amin pada 7 Oktober, SBY yang merupakan salah satu penasihat Organisasi Kerjasama Islam (OKI), ingin meminta masukan dari para ulama Indonesia bagaimana menjaga perdamaian dan konflik di negara-negara Islam.
"Tapi kenapa dibelokkan telepon ini? Kenapa dianggap pesanan mengeluarkan fatwa MUI?" tanyanya.
"Ini harus segera diproses. Secepatnya. Makin cepat makin baik. Dilaporkan atau tidak pihak berwajib harus bertindak. Harus dilakukan oleh negara," tegasnya lagi.
Selain itu, PWNU Jatim juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus cabang, MWC dan ranting serta warga NU se-Jatim agar tetap dalam satu barisan dan komando menanggapi kasus Ahok dan tim pengacaranya kepada KH Ma’ruf Amin. (prs/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Jokowi pun Ucapkan Selamat Tinggal Ahok
Redaktur & Reporter : Adil