BACA JUGA: KPK Biarkan Anggota TNI Melenggang
Adapun tujuh lembaga tersebut adalah BPKP, BKN, Kementerian Diknas, Kementerian Agama, Kementerian Dagri, Kementerian Kesehatan, dan BPSMenurut Indratno, tujuh lembaga itu akan turun ke daerah setelah RPP tentang penyelesaian honorer tertinggal dan non APBN/APBD selesai ditetapkan
BACA JUGA: Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
"Begitu RPPnya ditetapkan, tim langsung turunLebih lanjut dijelaskannya, mekanisme yang dilakukan dalam melakukan pengecekan dimulai dari kepala BKN sebagai pemegang data
BACA JUGA: Usulan Formasi Daerah Selalu Berlebihan
Kemudian dicek ke BKD provinsi dan diteruskan ke kabupaten/kotaSetelah itu baru pengecekan ke kecamatan hingga kelurahan dengan memanggil personil bersangkutan."JAdi mekanismenya seperti sensus pendudukMakanya itu perlu waktu panjang, karena data yang ada harus dicek satu persatu," tandasnya.
Ditanya apakah data yang dihasilkan akan valid, dengan nada yakin Indratno menjawab bahwa data yang dihasilkan bakal valid"Karena melibatkan tujuh instansi terkaitMereka turun bersamaan di lapanganLagipula kepala BKD tidak bisa macam-macam lagi," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Bansos di KONI Kalbar
Redaktur : Antoni