JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah daerah kabupaten/kota tetap harus wajib menyalurkan anggaran bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) meskipun BOS sudah ditanggung 100 persen oleh pusatMenurutnya, BOSDA merupakan suatu hal yang wajib dilakukan daerah guna meningkatkan pendidikan di daerahnya masing-masing.
“Yang harus didorong sekarang adalah penyaluran BOSDA sebesar 20 persen
BACA JUGA: Kemdikbud Optimis Dana BOS Cair Pertengahan Januari
Utamakan untuk pendidikan dasar, karena itu sudah diwajibkan,” ungkap Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (18/12).Nuh mengakui, hingga saat ini hanya sekitar 18 persen daerah dari 497 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah menyalurkan BOSDA
“Okelah kalau daerah berpikir BOSDA itu bukan kewajiban mereka
BACA JUGA: DAK 2012 Boleh Dihabiskan untuk Rehab Sekolah
Tapi kalau ditanya balik, siapa yang mengurus pendidikan dasar" Yang punya sekolah di daerah itu siapa" Kok malah bilang tidak wajib?,” tukasnya.Nuh menjelaskan, di dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Daerah (Sisdiknas) juga sudah ditekankan bahwa daerah berkewajiban untuk menyalurkan BOSDA
“Oleh karena itu, semangat daerah untuk menyalurkan BOSDA harus didorong
BACA JUGA: Kukar Segera Bagikan 13 Ribu Laptop untuk Guru
Bagaimanapun, keuntungannya juga mereka yang akan merasakanSelain sudah ada BOS, lalu ditambah BOSDA, maka akan tambah mulyo,” serunya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Bekerja, Siswa Putus Sekolah Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi