Nuh Tunggu Surat dari Kejagung

Kamis, 30 Desember 2010 – 18:38 WIB

JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kemdiknas Joko Sutrisno yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada 2009Nuh mengaku sudah mendengar kabar tersebut, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan bahwa salah seorang staff Kemdiknas menjadi tersangka.

"Kemdiknas ini adalah lembaga resmi, sehingga kami belum dapat mengambil keputusan atau tindakan apapun sebelum adanya surat resmi dari pihak Kejagung

BACA JUGA: Ketua KY: Tegur Kami Kalau Keliru

Apalagi Kejagung adalah lembaga resmi, seharusnya mereka mengeluarkan dan mengirimkan surat pemeberitahuan resmi kepada kami
Esensinya, hingga saat ini kami hanya menghormati prinsip praduga tak bersalah," terang Mendiknas M Nuh ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (30/12).

Mantan Rektor ITS tersebut menyatakan, anak buahnya itu belum tentu bersalah."Kami tahu ada kabar seperti itu

BACA JUGA: Saksi Benarkan Adanya Money Politic

Tapi kan belum tentu beliau bersalah
Maka dari itu, kita tunggu saja keputusan resminya," pungkasnya

BACA JUGA: ICW akan Gugat Sekjen DPR ke KIP

Namun Nuh janji, jika nantinya benar-benar terbukti bersalah dan sudah ada keputusan resmi, maka Kemdiknas akan segera mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan pegawai negeri sipil

"Kita harus melihat  kepastian status hukumnya seperti  apa, nanti kita kaitkan dengan aturan pegawai negeriMisalnya, jika berstatus A, aturannya bagaimana? jika berstatus B , bagaimana? Kalau kepastian hukumnya sudah mengikat, maka dipastikan berhentiJika sekarang saya berhentikan, maka saya tidak punya dasarnyaBisa-bisa yang bersangkutan malah menuntut balik kami karena memberhentikan seseorang tanpa dasar ketentuan yang jelasItu yang harus kita lihat dua sisi," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-204/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan LKS SMK XVII dan Pameran SMK atas nama tersangka SukowiyantoKejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebutAntara lain,  Sukowiyanto (penanggung jawab kegiatan)Kemudian, Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen)(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalahkan Abbas Said, Eman Suparman Pimpin KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler