Saksi Benarkan Adanya Money Politic

Kamis, 30 Desember 2010 – 15:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, yang diajukan oleh pemohon pasangan Hasvia-Amrizal Jufri dan pasangan Zulhelmi-Novizon, dengan agenda pembuktian, di ruang sidang panel lantai 4 Gedung MK, Kamis (30/12)Dalam keterangannya, pihak terkait membantah semua dalil yang diajukan pemohon

BACA JUGA: ICW akan Gugat Sekjen DPR ke KIP

Sementara saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, membenarkan adanya praktek money politic seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Kuasa hukum pihak terkait, membantah dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan massif (di pemilukada tersebut)
Selain itu, mengenai dugaan adanya pelangaran money politic, disebutkan bahwa itu tidak benar adanya.

Ini berbeda dengan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut

BACA JUGA: Kalahkan Abbas Said, Eman Suparman Pimpin KY

Di mana, beberapa saksi yang dihadirkan membenarkan adanya money politic dan pelanggaran-pelanggaran lain, dalam Pemilukada Sungai Penuh
"Pada saat pencoblosan tanggal 10 Desember yang lalu, saya melakukan pencoblosan di lima TPS, karena saya sudah dibayar oleh Ibu AJB sebesar Rp 1 juta untuk memilih pasangan nomor urut 1," kata saksi Sasbudi Hendri, di hadapan majelis hakim MK.

Hal senada diungkapkan oleh saksi Dodi Heryanto

BACA JUGA: Kejagung Minta Keterangan Kwik dan JK

Ia mengatakan bahwa dirinya dipanggil oleh Fery, Bendahara pasangan AJB (nomor urut 1), untuk datang ke rumahnyaSaat itu, Dodi yang mengenal Fery sejak menjadi Bendahara PKS, disebutkan menyuruhnya untuk mendata warga guna mendukung AJB sebagai (calon) walikota"Setelah keluar nomor urut calon, saya dan kawan-kawan disuruh kumpul ke kantor KPS untuk mengenalkan AJB sebagai calon walikota, dan kami masing-masing diberi uang Rp 40 ribu," katanya.

Sementara, saksi Hendri juga mengaku kalau dirinya juga diberi 80 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, atau senilai Rp 4 juta, oleh tim pemenangan AJB, beserta kartu nama kandidatnya"Rp 3 juta saya bagikan kepada keluarga besar, dan setiap lembar uang tersebut dipasang stiker pasangan calon," paparnya lagi.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan, menyampaikan keberatan tentang penetapan rekap yang dilakukan termohon, yakni SK 14 dan SK 15, untuk ikut putaran kedua"Kami keberatan (dengan) berita acara itu," katanya.

Menurut Arteria pula, hasil hitung tidak ada yang salahTapi, ia memastikan bahwa penyelenggaraannya melanggar azas pemilu yang luber dan jurdil, serta kecurangannya bersifat sistematis, terstruktur dan massifDisebutkan pula, bahwa para camat juga mengumpulkan kepala desa untuk mendukung pasangan nomor urut 1Lalu, ada pula DPT ganda yang dipakai, (praktek) memilih lebih dari satu kali, serta pemilih diberi beberapa kartu pemilih.

Selain itu, disebutkan kuasa hukum pemohon lagi, bahwa ada yang bukan warga tapi ikut memilih, serta pemilih yang menggunakan kartu pemilih orang lainJuga ada praktek money politic dalam bentuk pemberian beras miskin (raskin) dan kompor gas"Bahkan pasangan nomor urut 4 didukung Bupati Kabupaten KerinciAcara senam pagi dikondisikan untuk pasangan nomor 1, serta baliho (kampanye) pasangan nomor 1 dan nomor 4 tidak ditertibkan(Juga) ada keterlibatan Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci," tuturnya.

Dalil lainnya yang disampaikan, adalah soal KPPS yang menjadi tim sukses"KPPS berpihak pada salah satu kandidatAda pemilih ganda, intimidasi, intervensi oleh Pemkab Kerinci, intervensi kades dan camat, serta penggelembungan (suara) melalui pemilih fiktif," ungkap Arteria Dahlan lagi(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Stop Kasus Rekening Gendut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler