Nunun Tak Punya Kepentingan Menangkan Miranda

Kamis, 29 Desember 2011 – 19:09 WIB

JAKARTA - Nunun Nurbaetie yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, merasa tak membuat kesepakatan dengan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 untuk meloloskan Miranda GultomSebab, Nunun mengaku hanya memperkenalkan Miranda sebagai calon DGS BI dengan para politisi DPR.

Anggota tim penasihat hukum Nunun, Mulyaharja, mengungkapkan bahwa kliennya memang pernah memperkenalkan Miranda dengan empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yakni Endin Aj Soefihara dari PPP, Udju Djuhaeri dari FTNI/Polri, serta Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta dari Golkar

BACA JUGA: TGPF Segera Turun ke Mesuji Lagi

"Kebetulan Bu Nunun kenal Pak Endin, Pak Udju dan Pak Paskah karena sama-sama sering hadir di acara-acara komunitas  Sunda," ujar Mulyaharja saat dihubungi, Kamis (29/12).

Sementara Hamka Yandhu meski berasal dari Makassar, tapi sering hadir pada pertemuan masyarakat Sunda
"Hamka bukan orang Sunda tapi sering ikut kumpul orang Sunda,"ucapnya.

Meski demikian Mulyaharja juga mengatakan, Nunun hanya sebatas mengenalkan saja

BACA JUGA: Pencuri Sendal Diancam 5 Tahun, Marzuki Alie Sedih

Bahkan khusus perkenalan antara Miranda dengan Udju, kata Mulyaharja, Nunun tidak mengenalkan langsung
"Ibu hanya memberi nomor telpon Pak Udju ke Bu MG," ucapnya.

Karenanya Mulya -sapaan Mulyaharja- juga mengatakan bahwa setelah perkenalan itu Nunun sama sekali tidak tahu isi pembicaraan antara Miranda dengan para politisi DPR.  "Kelanjutan pembicaraannya seperti apa, Bu Nunun ya tak tahu karena itu kan privacy Bu MG dengan para anggota DPR," kilahnya

BACA JUGA: TGPF Mesuji Temui Pemicu Konflik



Selain itu Mulya juga menegaskan, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sama sekali tak punya kepentingan untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BISebab, perusahaan Nunun tidak bergerak di bidang keuangan dan perbankan"Perusahaan Ibu (Nunun,red) tidak ada relevansinya dengan jabatan Bu MG," tegasnya.

Seperti diketahui, Endin, Paskah, Hamka dan Udju adalah terpidana kasus cek pelawat pemilihan DGS BI 2004Di Pengadilan Tipikor pernah terungkap bahwa Nunun melalui Arie Malangjudo menyerahkan 95 lembar TC Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 4,75 miliar untuk anggota Fraksi Partai Golkar DPR di Komisi IX DPRDari jumlah itu, Paskah menerima travel cek senilai Rp 600 jutaSedangkan Hamka mendapat Rp 500 juta

Demikian pula dengan Endin yang mendapat 30 lembar travel cheque BII senilai  Rp 1,5 miliar dari Arie MalangjudoOleh Endin, TC itu dibagi-bagi ke rekannya di FPPP seperti Sofyan Usman  Rp 250 juta, Uray Faisal Hamid Rp250 juta, serta Daniel Tanjung senilai Rp 500 jutaSedangkan Udju menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Periksa Misbakhun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler