BACA JUGA: TGPF Mesuji Temui Pemicu Konflik
Marzuki Alie meminta aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi harus bisa menggunakan nuraninya dalam melakukan tindakan hukum
“Saya sedih
BACA JUGA: KPK Diminta Periksa Misbakhun
Berkali-kali kita mendengar polisi, hakim dan jaksa memutuskan perkara tidak berdasarkan nurani dan otak yang sehat," kata Marzuki, Kamis (29/12).Marzuki menyesalkan, mereka hanya melakukan penegakan hukum dengan alasan-alasan formil normative sesuai dengan peraturan yang ada
BACA JUGA: IPW Minta Kapolri Bebaskan Tersangka
Tidak semua memang seperti itu, tapi banyak,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu.Seperti diketahui, petaka itu bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, di depan kost Briptu Ahmad RusdiMelihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnyaSuatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannyaMenurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandalAAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpulAkibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tanganKasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandalJaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Marzuki pun meminta para penegak hukum untuk menggunakan otak sepenuhnya, dan jangan menggunakan sebelah otak sajaKarena dalam hukum yang paling penting ditegakkan adalah keadilan itu sendiri"Gunakanlah otak sepenuhnya, jangan hanya sebelah saja dalam memutuskan satu perkaraJangan merendahkan logika berpikir masyarakat dengan alasan-alasan hukum, seolah masyarakat bodoh,” imbuhnya.
Memang untuk, diakui Marzuki diperlukan keberanian hakim memutuskan demi keadilan dan tidak hanya demi peraturanOleh karena itu Marzuki pun meminta agar lembaga-lembaga penegak hukum membangun nurani aparatur penegak hukum“Nurani mereka sudah hilang atau rusak dan harus dibangun kembali,” sesalnya.
Sesuai aturan hukum yang ada yaitu KUHP seorang hakim menurut Marzuki memang memutuskan kasus-kasus pencurian itu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjaraNamun menurut Marzuki seharusnya demi keadilan hakim tidak bicara hanya berdasarkan aturan tertulis sajaMasyarakat menurutnya sudah muak dengan alasan-alasan normative yang digunakan hakim dalam memutuskan perkaraMencuri sandal dikenakan 5 tahun, sementara korupsi miliaran hanya dikenakan 2 tahun.
“Saya juga pernah mendapatkan laporan ketika seorang kepala sekolah terdesak menggunakan uang sekolahnya sebesar Rp 4 juta untuk biaya wisuda anaknyaHakim memutuskan dia bersalah dan dihukum 4 tahun penjaraHarusnya hal-hal seperti ini kan tidak perlu diputus bersalahCukup diminta mengembalikan uang yang telah digunakannya dan diberi peringatan untuk tidak melakukan hal itu lagi,” jelasnya.
Sebelumnya KPAI dalam sebuah pemberitaan media, melansir kasus pencurian sandal oleh pelajar berinisial AAL dimana korbannya adalah seorang anggota polisiBriptu Ahmad Rusdi HarahapKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun membuka "posko sandal untuk Kapolri"KPAI menilai polisi lebih sayang pada sandal miliknya dibanding menyayangi anak-anak Indonesia(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh NU Minta SBY Bertanggungjawab
Redaktur : Tim Redaksi