Nur Alam Dijerat KPK, Gubernur Mana Lagi Bakal Menyusul?

Selasa, 23 Agustus 2016 – 21:36 WIB
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif.

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pertambangan untuk berhati-hati. Sebab, sebagai kepala daerah bisa saja tersangkut kasus hukum dan diproses KPK sebagaimana Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Kami kembali ingatkan kepada gubernur yang punya kewenangan karena IUP (izin usaha pertambangan) sudah ditarik dari bupati ke provinsi," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (23/8). "Hal ini semoga tidak terjadi lagi."

BACA JUGA: Sekali Lagi! Tidak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW saat Urus E-KTP

KPK memang telah menjerat Nur Alam sebagai tersangka korupsi terkait kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan. Nur Alam mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

BACA JUGA: Pengamat: 177 Jamaah Haji Beda dengan Archandra Tahar

 
Menurut Syarif, ada beberapa rekomendasi dari pejabat daerah atau kabupaten yang diberikan kepada Nur Alam terkait pemberian izin di dua kabupaten. Karenanya, Syarif menegaskan, KPK akan memanggil bupati dua daerah itu untuk dimintai keterangan.

"Akan dimintai keterangan oleh penyelidik-penyelidik," tegasnya.  (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pertambangan untuk berhati-hati. Sebab, sebagai kepala daerah bisa saja tersangkut kasus hukum dan diproses KPK sebagaimana Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam/

BACA JUGA: MenPAN-RB: Pengawas ‎Internal Harus Diperkuat


"Kami kembali ingatkan kepada gubernur yang punya kewenangan karena IUP (izin usaha pertambangan) sudah ditarik dari bupati ke provinsi," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (23/8). "Hal ini semoga tidak terjadi lagi."

KPK memang telah menjerat Nur Alam sebagai tersangka korupsi terkait kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan. Nur Alam mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

Menurut Syarif, ada beberapa rekomendasi dari pejabat daerah atau kabupaten yang diberikan kepada Nur Alam terkait pemberian izin di dua kabupaten. Karenanya, Syarif menegaskan, KPK akan memanggil bupati dua daerah itu untuk dimintai keterangan.

"Akan dimintai keterangan oleh penyelidik-penyelidik," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sultra Jadi Tersangka, La Ode Ida Malah Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler