Pengamat: 177 Jamaah Haji Beda dengan Archandra Tahar

Selasa, 23 Agustus 2016 – 21:17 WIB
Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan ditangkapnya 177 jamaah haji Indonesia di Manila karena menggunakan paspor Filipina untuk naik haji, tidak serta-merta menggugurkan status kewarganegaraannya.

Beda halnya, menurut Hikmahanto, dengan kasus yang terjadi atas diri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Pengawas ‎Internal Harus Diperkuat

"Menurut saya, 177 jamaah haji Indonesia yang ditangkap petugas imigrasi Manila itu tidak serta-merta status kewarganegaraannya hilang karena telah menggunakan paspor Filipina,” kata Hikmahanto di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Kalau ditelusuri proses mereka mendapat paspor Filipina, lanjut dia, ada unsur penipuan dari para pihak yang secara sengaja mengiming-iming kemudahan kalau berangkat haji melalui bandara di Manila.

BACA JUGA: Gubernur Sultra Jadi Tersangka, La Ode Ida Malah Bilang Begini

"Mereka tak bisa diperlakukan semena-mena, sebab mereka korban penipuan. Beda dengan Archandra Tahar yang bersumpah setia untuk Amerika Serikat, maka WNI-nya hilang. Begitu bersumpah untuk jabatan menteri maka WNA-nya juga hilang. Akhirnya Archandra tak punya kewarganegaraan," tegas Guru Besar itu.

Selain itu, Hikmahanto juga mempertanyakan kejujuran Archandra ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang paspor. Dan, dia (Archandra, red) jawab seperti pengacara menjawab pertanyaan wartawan.

BACA JUGA: Model, Pramugari dan SPG Itu Malah Minta Dicarikan Pria Hidung Belang

"Saat ditanya wartawan tentang kepemilikan paspor Amerika Serikat, jawabannya kayak lawyer. Saya pegang paspor Indonesia. Lain yang ditanya, lain pula jawabannya,” pungkas Hikmahanto.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kritik Gerindra Terhadap Nota Keuangan APBN 2017


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler