Nur Anggap Syarat Pendaftaran PPPK Jebakan Buat Honorer K2

Jumat, 08 Februari 2019 – 06:18 WIB
Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Nur Baitih (tengah) bersama rekan-rekannya di Istana Presiden, Selasa (19/1). Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 dibuka 10 Februari 2019, informasinya bisa diakses di portal SSCASN BKN.

BACA JUGA: Bambang: Honorer K2 Harus Cerdas, PPPK Bukan Target Perjuangan Kalian

Pengurus Pusat Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Nur Baitih menilai, ada perbedaan informasi yang disampaikan pihak Istana kepada dirinya beberapa hari lalu, dengan keterangan yang disampaikan pihak BKN. Apa yang disampaikan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) terkait PPPK tidak semuanya tepat.

Ini setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan bagi honorer K2 yang akan ikut tes PPPK. Dalam syarat itu, hanya honorer K2 yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa ikut tes.

BACA JUGA: Pemberkasan NIP CPNS, Bawa SK Pengangkatan sebagai Honorer K2

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifkasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di https://info.gtk.kemdikbud go.id).

Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-I bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog. Entomolog. Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D II1/S-1 Kimia/Biologi.

BACA JUGA: BKN Diminta Seleksi Ulang CPNS 2018 Khusus Honorer K2, Nih Alasannya

Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

BACA JUGA: Buka SSCASN BKN: Syarat Honorer K2 Bisa Daftar PPPK

Kemudian masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.

Sedangkan perolehan gaji untuk PPPK pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD, serta bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau disimak betul-betul persyaratan yang dibuat pemerintah, menjadi jebakan Batman buat honorer K2 dan menyesatkan," kata Nur Baitih kepada JPNN, Jumat (8/2).

BACA JUGA: Bambang: Honorer K2 Harus Cerdas, PPPK Bukan Target Perjuangan Kalian

Dengan persyaratan tersebut, guru honorer K2 di DKI Jakarta ini juga menolak PPPK. Sebab, jumlah honorer K2 yang bisa terakomodir sangat sedikit.

"Mungkin lebih baik seluruh honorer K2 tidur berjemaah saja. Jadi inget omongan salah satu anggota dewan. Tidur saja, begitu bangun langsung jadi PNS," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Terabaikan, DPR Sesalkan Sikap Kepala BKN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler