Nur Baitih: Kalau Sudah Meninggal, Apa Pemerintah mau Memberikan Gaji PPPK ke Keluarganya?

Sabtu, 18 Januari 2020 – 11:43 WIB
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih dan Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih (kanan) saat RDPU di Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menerbitkan Perpres PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pasalnya, ada beberapa honorer K2 yang lulus PPPK kini sudah berpulang ke Rahmatullah.

"Kami ikut prihatin, karena beberapa kawan kami yang lulus PPPK meninggal dunia. Mereka belum menikmati hak-haknya sebagai PPPK," kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (18/1).

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Yakin DPR dan Pemerintah Punya Niat Baik

Nur menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkesan buru-buru dan akhirnya merugikan honorer K2. Setahun honorer K2 yang lulus PPPK tidak mendapatkan hak-haknya. Sementara honorer K2 yang lulus PNS pada 2018 sudah tenang menikmati gaji barunya.

"Saya sedih sekali melihat kawan kami meninggal tanpa mengicip gaji PPPK. Kalau sudah meninggal gini, apakah pemerintah mau memberikan gaji PPPK kepada keluarganya? Kan enggak mungkin," serunya.

BACA JUGA: Pengakuan Johan Budi yang Perlu Diketahui Honorer K2

Dia kembali meminta dengan sangat kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres PPPK. Jangan sampai honorer K2 banyak yang meninggal baru Perpresnya diterbitkan.

"50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK itu banyak usianya sudah uzur. Kalau payung hukumnya diulur-ulur, makin kecil peluang mereka menikmati status barunya. Di mana rasa kemanusiaannya? Tolonglah pak presiden segera teken Perpresnya, selamatkan honorer K2 tua," tandas Nur. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2, Semoga Pembahasan Revisi UU ASN Lancar


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler