Nurbaitih Ungkap Fakta Sikap Istana, Honorer K2 Tua Pasti Kecewa

Minggu, 13 September 2020 – 06:59 WIB
Pimpinan Honorer K2 di Istana: (dari kiri) Richard, Titi Purwaningsih, Nurbaitih, Cecep Kurniadi. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pantas saja revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) jalan di tempat alias tidak jelas tindak lanjutnya di DPR.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo tidak memberikan respons untuk membahas revisi undang-undang yang baru berusia enam tahun itu.

BACA JUGA: Kabarnya Perpres Gaji PPPK Sudah di Istana, Ini Jawaban KemenPAN-RB

Hal tersebut terungkap saat empat pimpinan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) melakukan audiensi dengan pejabat eselon I keduputian V Kantor Staf Presiden (KSP) pada 10 September 2020.

Dalam audiensi tersebut, para pimpinan PHK2I yang diwakili Ketum Titi Purwaningsih, tim lobi Nurbaitih, Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat Cecep Kurniadi, dan Korwil Papua Barat Richard, meminta agar KSP mendorong pembahasan revisi UU ASN.

BACA JUGA: Inilah Inti Dokumen Honorer K2 yang Diserahkan ke Istana

Revisi UU ASN dianggap penting agar honorer K2 berusia 35 tahun ke atas bisa diangkat menjadi PNS.

Namun, penjelasan yang diberikan KSP membuat keempat pimpinan PHK2I ini kecewa.

BACA JUGA: Kisah Titi dan Nurbaitih, Rela Meninggalkan Ortu yang Sakit demi Honorer K2

"Kami sangat kecewa karena ternyata sejak 2017 sampai sekarang belum ada arahan apapun dari Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU ASN," kata Nurbaitih kepada JPNN.com, Minggu (13/9).

Nur, sapaan akrab Nurbaitih, menambahkan, KSP secara gamblang membuka fakta tentang sikap pemerintah terhadap revisi UU ASN.

Sejak revisi UU ASN digulirkan pada periode pertama Jokowi memerintah, tidak ada arahan kepada para menteri untuk membahasnya.

Kalaupun keluar Surat Presiden yang menugasi kepada tiga menteri (Menkeu, MenPAN-RB, dan Menkumham) tentang pembahasan revisi UU ASN, hanya sekadar memenuhi aturan undang-undang.

Di mana ketika ada usulan pimpinan DPR RI untuk membahas suatu undang-undang, presiden harus mengeluarkan Surpres maksimal 60 hari kerja sejak usulan diterima.

"Sejak 2017 hingga 2019, presiden tidak mengarahkan untuk membahas revisi UU ASN. Kondisinya sama juga dengan usulan pembahasan di periode kedua Presiden Jokowi, tidak ada arahan apapun," terangnya.

KSP, lanjutnya, menginformasikan untuk saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian honorer K2 lewat jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Itu pun ada tenggat waktunya karena sejatinya PPPK bukan untuk menampung honorer K2.

Karena PPPK kedudukannya setara PNS, maka formasi PPPK akan disii dari kalangan profesional.

"Memang menyakitkan mendengarkan informasi ini. Namun, di sisi lain kami lega karena jadi tahu arah kebijakan pemerintah seperti apa," ujarnya.

Selama ini, lanjut Nur, mereka sangat berharap diangkat PNS lewat mekanisme revisi UU ASN. Ternyata jalan itu tidak memungkinkan.

Revisi UU ASN belum bisa dilakukan dalam waktu beberapa tahun ke depan.

Peluang yang terbuka saat ini adalah PPPK. Itu juga harus diperjuangkan agar seluruh honorer K2 lintas instansi mendapatkan formasi khusus setiap tahun sampai semua terakomodir.

"KSP membuka mata kami agar sedia payung sebelum hujan. KSP juga tidak mau memberikan harapan muluk kepada honorer K2. Tinggal sekarang bagaimana honorer K2 menyikapi," ucapnya. 

"Kami akan tetap berjuang meraih status aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK. Namun, perjuangan harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah karena yang punya kekuasaan mereka," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer K2   PPPK   Nurbaitih   KSP   Revisi UU ASN  

Terpopuler