jpnn.com, MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menjadi sorotan pascapenetapan Gubernur Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat politik Universitas Hasanuddin Andi Ali Armunanto mengatakan kasus penangkapan Nurdin Abdullah dinilai bakal menguntungkan Andi Sudirman di Pilgub Sulsel berikutnya.
BACA JUGA: Detik-detik Koper Dipindahkan ke Mobil Anak Buah Nurdin Abdullah, KPK Gerak Cepat
Andi Ali Armunanto mengatakan Andi Sudirman sejauh ini memang memilih diam, bahkan terlihat tidak ingin lagi masuk dalam pertarungan politik mendatang.
"Namun, dengan kondisi seperti saat ini, maka hal itu bisa mengubah situasi. Kondisi ini memang tidak pernah disangka-sangka, khususnya Pak Wagub," kata Andi Ali di Makassar, Minggu (28/2).
BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden
Pengamat ini pun mengatakan, bila pada akhirnya kasus NA bergulir sampai akhirnya dinyatakan bersalah, maka Andi Sudirman bisa memperkuat pengaruhnya karena secara otomatis akan mengisi atau menggantikan posisi Nurdin Abdullah sebagai pemimpin di Sulsel.
Masih ada waktu kurang lebih dua tahun tersisa masa kepemimpinan Gubernur dan Wagub Sulsel, bisa dimaksimalkan untuk memperkuat posisinya dengan menunjukkan kinerja yang nyata untuk masyarakat.
BACA JUGA: Irjen Abdul Rakhman Baso: Kalau Dikelola Cukong, Kami Tindak Tegas
"Jadi jika siapa yang paling diuntungkan, tentu Andi Sudirman Sulaiman yang akan mengisi posisi Gubernur Sulsel," ujar Andi Ali.
Proses hukum yang bergulir di KPK hingga nanti sampai ke pengadilan menurutnya akan menentukan.
"Namun itu tadi, jika memang pada akhirnya NA diputuskan bersalah. Sebaliknya jika dalam proses hukum dinyatakan tidak bersalah, maka harus fokus membersihkan namanya (untuk meraih kepercayaan pemilih)," pungkas Andi Ali.
Diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER), dan kontraktor Agung Sucipto (AS).
Ketiganya menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam