Nurdin dan Edy Diperiksa Soal Barang Bukti Suap di Sulsel

Jumat, 26 Maret 2021 – 20:26 WIB
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat diperiksa lembaga antirasuah untuk penyidikan perkara masing-masing.

BACA JUGA: KPK Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Nurdin Abdullah, Ada Nama Rudy Ramlan

"NA dan ER diperiksa dalam kapasitas menjadi saksi dalam berkas perkara penyidikan masing-masing tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Keduanya dimintakan keterangan terkait penyitaan berbagai barang bukti yang diamankan KPK saat penangkapan dan penggeledahan.

BACA JUGA: Pergoki Muda Mudi Begituan di Pantai, Kakek Oyon Malah Minta Jatah, Hmm

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian menerima Rp 2 miliar melalui Edy Rahmat dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 senilai Rp 200 juta.

BACA JUGA: Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bansos, Cita Citata Sebut Nama Adi

Pada awal dan pertengahan Februari 2021, Nurdin menerima uang total Rp 3 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri.

Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menduga Effendi Gazali Minta Jatah Bansos Covid-19 Lewat Anak Buah Juliari


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler