jpnn.com - JPNN.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/12).
Nurhadi sedianya digarap sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro.
BACA JUGA: Tiba di KPK, Bupati Klaten Tutupi Wajah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan memanggil Nurhadi lagi untuk digarap sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan dipanggil kembali," ujar Febri, Sabtu (31/12).
KPK berharap Nurhadi kooperatif. Sebab, lanjut Febri, KPK belum memerlukan upaya paksa agar Nurhadi hadir memenuhi panggilan. "Kami harap tidak perlu ada upaya paksa," tegasnya.
BACA JUGA: Ini Permintaan KPK buat TNI terkait Kasus di Bakamla...
Seperti diketahui, nama Nurhadi mencuat ketika KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edi Nasution dan pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno.
Edi ditangkap karena diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. KPK yang menggeledah rumah dan kantor Nurhadi menemukan sejumlah dokumen serta uang.
BACA JUGA: OTT KPK: Selain Bupati Klaten, Putrinya juga Ditangkap
Bahkan, KPK membuka penyelidikan khusus untuk Nurhadi. Hanya saja saat ini status Nurhadi belum tersangka. Namun saat bersaksi di persidangan Nurhadi juga membantah disebut promotor dalam perkara suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus.
Saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan surat yang ditujukan kepada "Yth Promotor", Nurhadi membantah itu untuk dirinya.
Dia bahkan mengaku tidak pernah melihat surat tersebut. Nurhadi juga mengaku tidak kenal dengan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti.
Namun demikian, Nurhadi mengaku sudah kenal lama dengan Eddy Sindoro. Nurhadi dan Eddy merupakan teman semasa Sekolah Menengah Atas 1975 lalu.
Nurhadi membenarkan berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU KPK bahwa dia pernah bertemu Eddy pada 2015 dan 2015. Termasuk saat menjenguk anak Ketua MA Hatta Ali yang tengah dirawat di RS MRCC Siloam, Semanggi.
"Pernah sekitar tiga kali, 2015 dan 2016," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8). Meeski demikian, dia membantah pernah membicarakan kasus dengan Eddy Sindoro. Eddy Sindoro saat ini diketahui sudah meninggalkan Indonesia sebelum dicegah KPK ke luar negeri.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Apresiasi TNI Tetapkan Pati Tersangka Korupsi
Redaktur & Reporter : Boy