jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polisi telah menangkap Nurhadi (33), tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga Desa Semoyang ditangkap polisi di tempat persembunyiannya
BACA JUGA: 5 Pengeroyok Anggota Satpol PP Ditangkap, 4 di Antaranya Positif Narkoba
"Tahanan yang kabur itu sudah ditangkap dan diserahkan ke Rutan Praya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian di Praya, Rabu (3/1).
Menurut AKP Hizkia, Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Praya Timur.
BACA JUGA: Anies Bicara Kegagalan Penanaman Singkong di Food Estate, Begini Kalimatnya
Sebelumnya, Nurhadi kabur dari Rutan Praya melalui ventilasi udara salah satu ruangan tahanan yang sedang diperbaiki pada Kamis (28/12/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tahanan kabur tersebut berdasarkan informasi dari warga/
BACA JUGA: Tak Terima Dituduh Tukang Fitnah, Roy Suryo Kirim Somasi Kedua Untuk Ketua KPU
"Pelaku kabur selama 5 hari dan hari ini telah diamankan," ucapnya.
Kepala Rutan Kelas II B Praya Aris Sakuriyadi menyebut pelaku kabur saat ramai kunjungan. Saat bersamaan juga ada perbaikan ruangan tahanan.
"Jadi, ada salah satu tahanan kami, titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Praya kabur pada waktu ramai kunjungan dan memang kami sedang memperbaiki ruangan untuk layanan tahanan,” tuturnya.
Aris memastikan tidak ada indikasi keterlibatan petugas untuk membantu tahanan tersebut untuk kabur.
"Saya pastikan tidak ada keterlibatan petugas kami membantu yang bersangkutan. Kalau ada maka sanksi sudah menunggu," ujarnya.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam