jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10) tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA itu mengaku sudah memahami dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Nurhadi Eks Sekretaris MA dan Menantunya Didakwa Terima Duit Haram Puluhan Miliar
"Sudah jelas saya mengerti yg disampaikan dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus, Yang Mulia, saya sampaikan, saya tidak menyampaikan eksepsi," kata Nurhadi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, pria asal Kudus, Jawa Tengah itu mengaku siap membuktikan dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) tidak benar.
BACA JUGA: Tania Clarisa, Perempuan yang Diduga Tahu Banyak soal Pelarian Nurhadi
"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar, akan saya buktikan," sambungnya.
Sebelumnya JPU mendakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi Rp 37,2 miliar terkait penanganan perkara di MA. Menurut JPU, suap Rp 45,7 miliar itu dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
BACA JUGA: Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?
Adapun soal gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000, kata JPU, Nurhadi menerimanya dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga