jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Effendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Banding itu berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan suami Nurhayati, yakni Menteri Bappenas Suharso Monoarfa.
BACA JUGA: Seperti Apa Sosok Nurhayati yang Digugat Cerai Menteri Suharso? Ini Profilnya
“Benar, pengajuan banding pada 2 Juni, registrasi pada 6 Juli, dan sidang pertama pada 11 Juli atau hari ini,” kata Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Aday saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Aday menjelaskan pihaknya tidak menghadirkan tergugat maupun penggugat pada sidang banding kali ini.
BACA JUGA: GPK Imbau Semua Pihak Fokus Jalankan Progam Suharso Monoarfa
Sidang hanya berlangsung dengan memeriksa berkas dan musyawarah.
Kemudian hasilnya akan masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).
BACA JUGA: Menteri Suharso: Indonesia & Jerman Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi Berkelanjutan
“Melakukan pemeriksaan berkas, setelah musyawarah nanti dibacakan putusan di hari lain. Bisa sampai dua atau tiga kali sidang hasilnya baru ke luar dan akan masuk ke Pengadilan Agama Jaksel,” ujarnya.
Adapun perkaranya ini terdaftar di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan nomor 127/Pdt.G/2022/PTA.JK.
Seperti diketahui, Menteri Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa telah menggugat cerai istri keduanya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Effendi.
Perkaranya terdaftar di Pengadilan Agama Jaksel dengan nomor 568/ptg/2022/PJS tertanggal 31 Januari 2022 silam. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsul PPP Sebut Airlangga, Zulhas dan Suharso Paling Berpeluang Diusung KIB
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga