Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Sabtu, 19 Februari 2022 – 17:02 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Sabtu (19/2). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyampaikan Penetapan bendahara Desa Citemu itu sebagai tersangka berdasarkan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: Komut Citilink Tegaskan Pergantian Juliandra Tak Terkait Korupsi Garuda

Diakui Fahri, meski telah menetapkan sebagai tersangka, polisi belum menemukan bukti ada aliran dana desa yang dikorupsi masuk ke kantong pribadi Nurhayati.

"Kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya. Namun dari hasil penyelidikan, perbuatan saudari Nuryati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi," ungkap AKBP Fahri, Sabtu (19/2).

BACA JUGA: KPK Bidik PT Waskita Karya dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN

Supriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Citemu telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

Dari hasil pemeriksaan, atasan Nurhayati itu melakukan korupsi dana desa Rp 818 juta yang dilakukan dari 2018 hingga 2020.

BACA JUGA: Tak Setuju Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejati Sultra Lakukan Kasasi

AKBP Fahri menambahkan dari hasil pemeriksaan yang lebih mendalam sesuai petunjuk jaksa agar berkas kasus Suryadi dilengkapi, akhirnya terungkap bahwa perbuatan Nurhayati selaku bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.

"Jadi, penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai kaidah hukum," tegasnya.

Nurhayati dijerat Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler