jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus tersebut, yaitu BHR (mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra), YSM (mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra), dan UMR (general manager PT Toshida Indonesia).
BACA JUGA: Jaksa Tuntut Yusmin Dihukum 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas, Begini Alasannya
"Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH kepada JPNN.com di ruangan kerjanya, Jumat (18/2).
Dody menyebutkan langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Sultra akan mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.
BACA JUGA: Kejati Sultra Jebloskan 3 Tersangka Mafia Tanah ke Rutan Kendari
"Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU," kata Dody.
Proses selanjutnya, kata Dody, Kejati Sultra tinggal menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.
BACA JUGA: Kasasi Askara Belum Diputus MA, Status Nindy Ayunda Masih Janda Bodong?
"Jadi, kami hanya bisa tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (14/2).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum. (mcr6/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra