Nurhuda Yusrog: Peraturan Menag jadi Acuan Cegah Kekerasan Seksual

Jumat, 21 Oktober 2022 – 13:22 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog. Foto: dok DPRI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro merespons mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut dia, PMA itu menjadi acuan dalam pencegahan kekerasan seksual. 

BACA JUGA: Menag Yaqut Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Nurhuda PKB Bilang Begini

Dia mengatakan maraknya kekerasan seksual di bawah satuan pendidikan keagamaan memang harus direspons cepat dengan regulasi.

 “Kami sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan,” katanya baru-baru ini. 

BACA JUGA: Kemenag Terbitkan PMA Terbaru, Jangan Sembarangan Merayu & Bersiul

Pihak-pihak terkait, kata dia, harus bergerak cepat dalam menangani persoalan beleid tersebut. 

Hal itu, menurut dia, karena turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah lama ditunggu masyarakat. 

BACA JUGA: Jadi Perintis Pialang PMA di Indonesia, Ini Keunggulan DCFX

Dia menilai seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Pendidikan keagamaan yang mengajarkan akhlak dalam beberapa kasus malah justru menjadi pelaku rusaknya akhlak. 

"Ini jadinya tidak bisa dipegang antara pernyataan saat mengajar dengan kelakuannya, lalu bagaimana bisa menjadi panutan,” ujarnya.

Nurhuda menilai dari sisi substansi, PMA sangat baik karena memasukkan 16 kategori kekerasan seksual, sehingga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. 

Menurutnya, jarang regulasi dibuat, tetapi tidak diketahui masyarakat sehingga peran serta publik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Dia berharap ke depan seluruh elemen pendidikan keagamaan mampu meningkatkan kesadaran agar lebih fokus pada kegiatan pendidikan. 

Sehingga, ungkapnya, masyarakat bisa saling mengingatkan terhadap gejala-gejala yang mengarah pada kekerasan seksual. 

"Dengan demikian bisa dicegah sejak dini sebelum kejadian,” katanya.

Nurhuda mengatakan PMA tersebut merupakan upaya pemerintah untuk merespons cepat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. 

Namun, dia mengatakan jika kebijakan tersebut tidak efektif maka harus dievaluasi lagi dititik lemahnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMA Papua Tetap Naik 30 Persen, Pandemi Tak Ganggu Iklim Investasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler