Nurpati Dijerat Kasus Pilkada

Sidang DK Hari ini, Tak Hanya Kasus Pindah ke Demokrat

Senin, 28 Juni 2010 – 08:02 WIB

JAKARTA -- Andi Nurpati kini bersiap-siap diadili di sidang Dewan Kehormatan (DK) KPUSidang kode etik itu ternyata tak hanya mengusut kepindahan Nurpati ke Demokrat

BACA JUGA: Dualisme Pimpinan SOKSI, Kubu Rusli Zainal Siap Rujuk

Sejumlah kasus lain bakal harus dijawab oleh Nurpati
"Laporan rekomendasi Bawaslu kan tidak cuma satu

BACA JUGA: Meutya Hafid Segera Huni Senayan

Semua akan diproses," kata Syamsulbahri, anggota DK, saat dihubungi kemarin (27/6)
Selain Syamsul, empat anggota DK adalah Jimly Asshiddiqie, Komarudin Hidayat, Endang Sulastri, dan Abdul Aziz

BACA JUGA: PAN Gagas Konfederasi Parpol 2014

Hari ini DK akan menggelar rapat internal perdana.

DK telah menerima dua macam rekomendasi dari BawasluSurat I tertanggal 19 Juni meminta dibentuknya DK juga untuk mengusut NurpatiIntinya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik dalam pilkada Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Menurut Syamsul, rapat itu nanti membahas tindak lanjut rekomendasi BawasluDK perlu mempertimbangkan apakah langsung dijadwalkan sidang untuk NurpatiDi luar pilihan itu, DK juga perlu mempertimbangkan bahwa Nurpati sebaiknya diperiksa dulu"Kalau perlu juga, ada tinjauan lapangan jika ada rekomendasi yang masih meragukan," jelas pria yang juga anggota KPU itu.

Tinjauan lapangan itu, kata Syamsul, terutama untuk rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik di pilkadaSedangkan untuk rekomendasi pelanggaran Nurpati sebagai pengurus partai Demokrat, DK tidak memerlukan tinjauan lapangan"Kalau yang itu (Demokrat) sudah jelas," jelasnya.

Banyak pasal yang diduga dilanggar NurpatiDalam pelanggaran sebagai pengurus Demokrat, ada lima pasal dalam UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu yang ditrabas NurpatiDi antaranya, pasal 11 huruf i, pasal 28 (2), pasal 29 (1, 2, dan 3), dan pasal 30 (3)Sementara dalam dugaan pelanggaran kode etik pilkada Tolitoli, pasal 2 dan pasal 28 yang dilaporkan Bawaslu terkait Nurpati.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan, posisi Nurpati yang menjadi pengurus Partai Demokrat saat aktif di KPU menimbulkan preseden burukPembentukan DK oleh KPU seharusnya sudah cepatSebab, kasus yang dilakukan Nurpati sudah jelas ujung dan pangkalnya"Andi kan sudah menyatakan, (DK) tidak perlu lama-lama bersidang," kata Arif.

Arif menyatakan, pascakasus Nurpati, wacana untuk memberikan batasan waktu anggota KPU untuk menjabat posisi politik dan publik harus tegasWacana itu juga sempat diletupkan PDIPNamun, ketika itu masih banyak yang menolak"Disebut menghambat, padahal substansinya bukan menghambat, tapi supaya tidak ada partisanisme," ujarnya.

Selain itu, kini dalam revisi UU 22/2007 mulai berkembang kembali KPU diisi partisan parpol yang harus melepas atribut kepartaiannyaNamun, kata Arif, substansinya bukan pada siapa pengisi anggota KPU, namun kualitas personal dari anggota KPU"Harus terjamin integritasnya," kata Arif(bay/c4/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Ingin Raih Limpahan PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler