Menurut Rico Pandeirot, bunyi ketentuan pasal 16 ayat 1 hurup b yang mengatur mengenai wewenang penyelidik untuk meminta kepada pejabat Imigrasi melakukan cekal terhadap seseorang meskipun pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan sangat melanggar hak asasi seseorang.
Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian berbunyi, pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: bdiperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.
Rico menilai, Ketentuan di atas sangat membuka ruang dan peluang bagi lembaga penegak hukum seperti KPK dengan mudahnya melarang hak asasi seseorang untuk berpergian dalam rangka melangsungkan hidup dan kehidupan.
"Bunyi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur mengenai wewenang penyelidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal terhadap seseorang, meskipun pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan sangat melanggar hak asasi manusia," kata Rico di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Alim.
Dikatakannya, pasal ini dalam praktiknya dapat membuka peluang yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional para pemohon
BACA JUGA: KPK Pastikan Periksa Gubernur Sumsel
"Praktik seperti ini terjadi dalam perkara atas nama M Nazaruddin yang dicekal atas permintaan KPK, padahal terhadap Nazaruddin belum ada perkara dan belum pernah dipanggil KPK," ujarnya.Berdasarkan hal tersebut, lanjut Rico, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon bahwa pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD
Sementara itu, Ketua majelis hakim, Muhammad Alim menilai petitum nomor dua dan tiga membingungkan karena nomor dua pasal 16 ayat (1) huruf b secara keseluruhan bertentangan dengan UUD, sedangkan nomor tiga hanya menyebut kata penyelidikan yang bertentangan dengan UUD
BACA JUGA: Andi Nurpati Kembali Diperiksa Polri
BACA JUGA: Organisasi Bupati Tak Mau Kalah dengan Kades
"Untuk itu mahkamah memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan anda," kata Alim.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulusan BLK Pilih Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi