Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat

Senin, 18 Juli 2011 – 13:15 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian pasal 16 ayat 1 hurup b Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan oleh tujuh advokat, Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Yulius Irwansyah, Slamet Yuwono, Rachmawati, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika, Senin (18/7).

Menurut Rico Pandeirot, bunyi ketentuan pasal 16 ayat 1 hurup b yang mengatur mengenai wewenang penyelidik untuk meminta kepada pejabat Imigrasi melakukan cekal terhadap seseorang  meskipun pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan sangat melanggar hak asasi seseorang.

Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian berbunyi, pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: bdiperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.

Rico menilai, Ketentuan di atas sangat membuka ruang dan peluang bagi lembaga penegak hukum seperti KPK dengan mudahnya melarang hak asasi seseorang untuk berpergian dalam rangka melangsungkan hidup dan kehidupan.

"Bunyi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur mengenai wewenang penyelidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal terhadap seseorang, meskipun pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan sangat melanggar hak asasi manusia," kata Rico di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Alim.

Dikatakannya, pasal ini dalam praktiknya dapat membuka peluang yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional para pemohon

BACA JUGA: KPK Pastikan Periksa Gubernur Sumsel

"Praktik seperti ini  terjadi dalam perkara atas nama M Nazaruddin yang dicekal atas permintaan KPK, padahal terhadap Nazaruddin belum ada perkara dan belum pernah dipanggil KPK," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Rico, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon bahwa pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD
"Menyatakan kata 'Penyelidikan" pada 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian dan penjelasan pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945," tandasya.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Muhammad Alim menilai petitum nomor dua dan tiga membingungkan karena nomor dua pasal 16 ayat (1) huruf b secara keseluruhan bertentangan dengan UUD, sedangkan nomor tiga hanya menyebut kata penyelidikan yang bertentangan dengan UUD

BACA JUGA: Andi Nurpati Kembali Diperiksa Polri

BACA JUGA: Organisasi Bupati Tak Mau Kalah dengan Kades

"Untuk itu mahkamah memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan anda," kata Alim.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulusan BLK Pilih Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler