Nurul Ghufron Datangi Komnas HAM untuk Menjelaskan Soal Dasar Hukum TWK

Kamis, 17 Juni 2021 – 20:42 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6) sore.

Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur itu datang ke lokasi untuk dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM saat tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA: KPK Peringatkan Jenderal Andika Perkasa

Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawai lembaga antirasuah, di hadapan penyelidik Komnas HAM.

"Hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," ujar eks Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu setelah memberikan keterangan kepada tim penyelidik Komnas HAM, Kamis.

BACA JUGA: Seorang Janda Selalu Menerima Banyak Tamu, Tetapi Ada yang tak Diundang, Pasrah

Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK ialah tindak lanjut mengeksekusi Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP Nomor 41 Tahun 2020.

Aturan itu, menurut dia, memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

BACA JUGA: Bukan Firli Bahuri, KPK Dorong Nurul Ghufron Hadapi Komnas HAM

"Kemudian lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN, itu kebijakan regulasinya," ujar Ghufron.

Kemudian, pria bergelar Doktor dari Universitas Padjajaran itu mengatakan dalam pelaksanaan TWK itu KPK bekerja sama dengan BKN. 

"Itu pun berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," beber Ghufron.

Selanjutnya, pelaksanaan TWK dikakukan pada Maret 2021.

Sampai akhirnya para pegawai KPK yang lulus TWK diangkat menjadi ASN per tanggal 1 Juni 2021.

"Jadi, kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," pungkas Ghufron. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Ungkap Alasan Hasil TWK Tak Bisa Dibuka ke Publik


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Komnas HAM   TWK   dasar hukum TWK  

Terpopuler