Nurul Ghufron KPK: Hampir Tidak Ada Parpol yang Bebas Korupsi

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 02:25 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan kuliah umum secara luring dan daring di Universitas Jember, Jumat (22/10/2021). (ANTARA/HO-Humas Unej)

jpnn.com, JEMBER - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan tindak pidana korupsi sudah menyebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Dia menyebut hingga Juni 2021 tercatat sebanyak 155 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dengan rincian 22 gubernur dan 135 bupati/wali kota dan wakilnya.

BACA JUGA: Ferdinand Sentil Novel Baswedan yang Ungkap Skandal Lili Pintauli di KPK

Kasus korupsi terjadi di 25 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia, bahkan di Jawa Timur tercatat sebanyak 85 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Hampir tidak tersisa daerah yang bebas korupsi, hampir tidak ada parpol yang bebas korupsi, dan hampir terjadi di semua lini pelayanan publik," kata Ghufron dalam kuliah umum di Kampus Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat (22/10).

BACA JUGA: Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unej itu menyampaikan lembaga antirasuah juga telah menangani total 739 kasus suap sejak 2004 hingga Mei 2021.

Ghufron menyebut kasus penyuapan juga menjadi perkara tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani KPK hingga saat ini.

BACA JUGA: YS Korupsi Dana Desa untuk Biaya Nikah dengan 2 Istri Muda, Alamak!

"Posisi terbanyak kedua terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 236 perkara," kata dia.

Perkara terbanyak berikutnya ialah penyalahgunaan anggaran sebanyak 50 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 38 perkara, pungutan 26 perkara, perizinan 23 perkara, dan 10 perkara merintangi proses KPK.

Nurul Ghufron menjelaskan berdasarkan profesi, pelaku korupsi terbanyak dari pihak swasta, yakni 343 orang, sedangkan terbanyak kedua anggota DPR/DPRD 282 orang.

Pimpinan KPK itu juga mengungkap fakta bahwa politik biaya tinggi berkontribusi memunculkan tindak pidana korupsi.

Hal itu terjadi lantaran kepala daerah yang terpilih berupaya mengembalikan modal saat mengikuti pemilihan kepala daerah. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Nurul Ghufron   KPK   parpol   korupsi   kasus suap   TPPU   Unej  

Terpopuler