jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean menyentil Novel Baswedan yang mengungkap skandal yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sebelumnya, eks penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK.
BACA JUGA: Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar
"Saya melihat ada unsur dendam di dalamnya terlepas dari kebenaran pokok perkara yang dilaporkan ke Dewas KPK," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Jumat (22/10).
Indikasi itu disampaikan Ferdinand setelah melihat dari sisi waktu dan momentum Novel Cs melaporkan Lili Pintauli.
BACA JUGA: Tes PCR Syarat Wajib Penerbangan, Mufti Anam Minta Pemerintah Beri Solusi Bijak
Menurut dia, jika memang Novel Baswedan adalah orang bersih dan bersemangat memberantas korupsi, semestinya laporan ini dilakukan saat peristiwa baru terjadi.
"Atau saat informasi terjadinya peristiwa diterima langsung dilaporkan ke Dewas, bukan sekarang setelah dipecat dari KPK karena tidak lolos TWK," ujar Ferdinand Hutahaean.
BACA JUGA: PPPK 2021 Ruwet, Guru Honorer di Sekolah Regrouping Malah Tidak Mendapat Afirmasi
Namun demikian, eks politikus Partai Demokrat itu tetap mendukung upaya apa pun dari siapa pun untuk membersihkan KPK dari perilaku korup. Sebab, pemberantas korupsi harus bersih dari watak korup.
"Maka laporan ini bagi saya tetap harus didukung meski disampaikan dengan niat yang mungkin berbalut dendam serta waktunya yang telah basi," ucapnya.
Terakhir, karena bicara dugaan skandal di KPK, Ferdinand juga melontarkan pertanyaan kepada Novel Baswedan.
"Saya jadi bertanya-tanya, kira-kira Novel sebagai penyidik KPK pernah tidak, ya, melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Lili?" ucap Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan Lili Pintauli tidak hanya mengurus perkara Tanjungbalai, tetapi juga terlibat dalam beberapa kasus lain, yaitu perkara Labuhanbatu Utara. Novel saat masih aktif sebagai penyidik KPK terlibat dalam penanganan perkara itu
"Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu ialah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ucap Novel Baswedan dikutip dari surat pengaduannya, Kamis (21/10).
BACA JUGA: Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya
Dia menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," tutur Novel. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam