jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda persidangan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dewas KPK menutup persidangan lantaran Ghufron tidak hadir.
BACA JUGA: KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Kamis (2/5).
Haris menambahkan sidang ditunda hingga 14 Mei 2024.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
Dewas KPK, lanjut Haris, berharap Ghufron bisa menghadiri panggilan tersebut.
"Jika panggilan kedua nanti tdk hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," kata Haris.
BACA JUGA: Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
Patut diketahui, Dewas KPK sedang memproses dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufron terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga