jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai adanya petunjuk istri eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, yang menerima aliran gratifikasi dan terlibat dalam pencucian uang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menindaklanjuti petunjuk itu lantaran masih fokus menghadapi proses kasasi yang diajukan Rafael.
BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
"Terdakwa kasasi, KPK juga kasasi. Kasasinya juga mengenai lebih banyak ke persoalan perampasan aset sehingga tentu berikutnya nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya," kata Ali, Jumat (26/4).
Ali menerangkan KPK juga sedang fokus mencari aset yang diduga berasal dari gratifikasi dan pencucian uang Rafael.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
"Misalkan kemarin kami melakukan penyitaan rumah di Sumatera Utara," kata Ali.
Saat ini, lanjut Ali, KPK baru sebatas memproses tindakan penerimaan suap oleh Rafael. Namun, KPK juga sudah menelusuri aset-asetnya untuk kemudian penerapan TPPU ke depan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
"Jadi, hampir semua ke depan ketika menyelesaikan perkara korupsi pasti kami juga dalami juga ke arah aset-asetnya," jelas dia.
Sebelumnya tim jaksa KPK pada Kamis (28/3), menyatakan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Salah satu analisis tim jaksa KPK adalah tentang pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan, di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (27/3).
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga