jpnn.com, BOGOR - Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) DPP Partai Golkar untuk mencari pengganti Setya Novanto tidak perlu lagi dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia I (Jawa-Sumatera) DPP Golkar, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/12).
BACA JUGA: Golkar Harus Percaya Diri Tanpa Melibatkan Jokowi
Dia menyebutkan, saat ini masih terjadi negosiasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar Idrus Marham mengenai waktu pelaksanaan Munaslub. Yakni antara tanggal 16, 17,18 Desember 2017.
Hanya saja terdapat perdebatan mengenai mekanisme untuk memutuskan Munaslub apakah harus melalui Rapimnas atau cukup dengan Rapat Pleno.
BACA JUGA: Tak Ada Alasan Pleno Golkar Menunda Pelaksanaan Munaslub
"Apakah Munaslub itu nanti melalui mekanisme Rapimnas terlebih dahulu, itu masih jadi perdebatan di sini," ucap Nusron.
Dia menjelaskan bahwa mekanismenya memang ada dua jalur. Ketika Munaslub diadakan atas innisiatif DPP maka perlu dilakukan Rapimnas guna menjaring aspirasi DPD. Hal ini berlaku saat Munaslub rekonsolisasi di Bali 2016 lalu.
BACA JUGA: Airlangga Pastikan tak Ada Kubu-Kubuan di Tubuh Golkar
Jalur kedua adalah ketika Munaslub itu menjadi permintaan 2/3 DPD I, maka sudah tidak diperlukan lagi adanya Rapimnas.
"Kalau sudah dua per tiga permintaan dari daerah menurut saya tidak perlu Rapimnas, karena yang minta daerah," tegas Nusron.
Sebab, Rapimnas dengan agenda meminta persetujuan DPD I soal Munaslub menjadi tidak relevan lagi.
Karena itu, pihaknya mendorong ada respons cepat yang diputuskan DPP menyikapi aspirasi pengurus daerah dengan menggelar rapat pleno.
"Inilah yang akan dibahas di dalam rapat pleno Golkar minggu ini. Estimasi waktunya antara Kamis atau Jumat akan dilaksanakan. Tapi semuanya terserah Pak Idrus Marham sebagai plt ketum yang mengagendakan rapat," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Jokowi ke Airlangga Bukan Dukungan untuk Pimpin Golkar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam