NV dan LE Nekat Merampas Mobil Korban di Tengah Jalan, Begini Modusnya

Kamis, 22 Oktober 2020 – 13:36 WIB
Polresta Mataram saat merilis kasus dugaan perampasan mobil. Foto: dery harjan/radar lombok

jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram mengamankan dua orang penagih utang (debt collector), masing-masing berinisial NV (36) dan LE (31).

Penangkapan kedua tersangka terkait kasus dugaan perampasan mobil Suzuki APV milik seorang ibu hamil di Kota Mataram.

BACA JUGA: Petani Berharap Pasangan Ben-Ujang Selesaikan Konflik Perampasan Tanah

“Ini kasus dengan modus operandi debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis.

Perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat itu, kata Adi, korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan finance.

BACA JUGA: Maling Motor Terekam CCTV, Lihat Tuh Ciri-Cirinya

Setelah itu korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengaku diperintah oleh perusahaan finance.

Alasannya ialah korban menunggak setoran kredit. Korban tidak bisa membayar, dan mobilnya harus disita.

BACA JUGA: Polisi Datang, Orang-Orang Berhamburan ke Hutan, Uang dan Motor Ditinggal

“Ada negoisasi sebenarnya, dan korban yang sedang hamil sempat di bawah ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam, korban hanya pasrah dibawa kunci mobilnya,” kata Adi lagi.

Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti.

Dari pemeriksaan dokumen yang ada. Serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara suka rela.

Sedangkan berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020, bahwa perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah.

"Itu yang menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti kasus ini. Keduanya sudah menjadi tersangka,” kata Adi.

Modusnya sendiri, tambahnya, kedua pelaku saat beraksi mendata mobil penunggak, dan selanjutnya dieksekusi.

“Pelaku sering berbagi informasi dengan rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau dalam kasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun,” tuturnya.

Keduanya berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun.

“Yang satu orang sudah sudah 10 tahun. Dan satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu,” kata Adi.

Kini kedua pelaku diproses petugas, dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (der/radarlombok)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler