Polisi Datang, Orang-Orang Berhamburan ke Hutan, Uang dan Motor Ditinggal

Kamis, 22 Oktober 2020 – 12:57 WIB
Pelaku judi dadu kocok diamankan polisi. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BATANG HARI LEKO - Kegiatan judi dadu kuncang yang meresahkan warga di Dusun I Desa Sungai Napal, Batang Hari Leko akhirnya dibubarkan polisi.

Tim dari Polsek Batang Hari Leko (BHL) melakukan penggerebekan pada Rabu (21/10), sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA: Polisi Amankan Ambulans yang Isinya tak Sesuai Fungsi, Hmm..

Polisi berhasil mengamankan empat orang diduga pemain serta delapan unit sepeda motor.

Pada saat dilakukan penggerebekan, puluhan pemain dan bandar langsung berhamburan melarikan diri ke dalam hutan.

BACA JUGA: 4 Pelajar Bisnis Judi Togel, Omzetnya Sampai Miliaran Rupiah, MA jadi Bandar

Meski sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya polisi menangkap empat pemain, sedangkan sang bandar kabur.

“Keempat pemain yang diamankan tersebut, Beni Candra (42), warga Pasar Atas Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.  Hendri (44), warga  Dusun I Desa Sungai Napal Kecamatan BHL Muba. Sulin (54), warga Dusun III Desa Lubuk Buah Kecamatan Batanghari Leko Muba, dan Tiko Andri  (20), warga Dusun I Desa Talang Buluh Kecamatan BHL Muba,” kata Kapolsek BHL, AKP Nasharudin.

BACA JUGA: Maling Motor Terekam CCTV, Lihat Tuh Ciri-Cirinya

Polisi juga menyita barang bukti 8 unit sepeda motor, uang Rp 74 ribu, seperangkat peralatan judi dadu kuncang berupa 4 buah dadu, 1 kaleng besar, dan satu karpet bertulis angka 1-6 lengkap dengan berbagai jenis gambar.

“Keempat pelaku mengaku hanya sebagai pemasang. Saat ini keempat pelaku judi beserta sejumlah barang bukti telah diamankan dan masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Nasharudin. (omi/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler