jpnn.com - SURABAYA - Karir Yusten Yembormiase akhirnya tamat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu diberhentikan tidak dengan hormat. Tim pengawas kejaksaan menyatakan, staf tata usaha tersebut melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tegas itu dikeluarkan belum lama ini melalui surat dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM was) Kejagung. Intinya, Yusten telah melakukan pelanggaran berat dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
BACA JUGA: Cabuli Anak Sendiri, Kena 8 Tahun Bui
Sanksi tersebut sama persis dengan usul dari Kejati Jatim beberapa waktu lalu. Saat itu, kejati melakukan pemeriksaan setelah mendengar Yusten ditangkap anggota Polsek Asemrowo pada 26 Maret 2013 karena tersangkut narkoba.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pegawai kejaksaan di Kejari Surabaya. Bahkan, tim pemeriksa juga meminta keterangan Yusten saat ditahan di Mapolsek Asemrowo.
BACA JUGA: Bawa Lari Rp 3 Miliar Milik 3.000 Nasabah
Hasil pemeriksaan tersebut lantas dikirimkan ke Kejagung. Ketika itu, Kejati Jatim mengusulkan agar Yusten diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Asisten Pengawasan Kejati Jatim Abdul Muni saat dikonfirmasi tadi malam membenarkan pemecatan tersebut. Menurut dia, keputusan itu sudah disampaikan langsung kepada Yusten yang berada di Rutan Medaeng. "Yang bersangkutan sudah tahu. Dia terima langsung," katanya.
BACA JUGA: Rebutan Penumpang, Sopir Dihabisi Rekan
Menurut dia, sanksi itu tidak perlu menunggu sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Alasannya, berdasar hasil pemeriksaan, semuanya sudah jelas bahwa Yusten melakukan pelanggaran. Di antaranya, yang bersangkutan ditahan di tahanan.
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan Yusten yang mengakui perbuatannya. Karena itulah, putusan pengadilan tidak perlu ditunggu. Putusan hakim perlu ditunggu mana kala ada bantahan dari tersangka. "Ini sudah pasti," ucapnya.
Mantan Kepala Kejari Tanjung Perak itu menambahkan, bukti lainnya adalah Yusten tidak masuk kantor selama dua bulan. Tidak masuknya Yusten menjadi bukti bahwa dia melanggar peraturan pegawai negeri sipil.
Bukti-bukti itu lantas dikumpulkan dan dijadikan dasar penilaian di Kejati Jatim dan Kejagung. "Kesimpulannya ya dipecat. Usul kami disetujui pimpinan kami di Kejagung," tuturnya. Hanya, Yusten masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Kejaksaan Agung.
Seperti diberitakan, Yusten ditangkap pada 26 Maret 2013 di depan rumah dinasnya di kawasan Manukan Lor, Surabaya. Saat itu, dia baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga menemukan sabu-sabu sisa pemakaian di saku celananya.
Saat ini, Yusten masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa masih menghadirkan saksi-saksi. Terakhir, Yusten mendatangkan saksi meringankan. (eko/c6/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Curanmor di Malinau Digulung
Redaktur : Tim Redaksi