Rebutan Penumpang, Sopir Dihabisi Rekan

Pelakunya Anggota Geng The Doctor

Sabtu, 27 Juli 2013 – 14:05 WIB

DEPOK - Kasus pembunuhan sopir angkot D105 jurusan Pondok Labu-Depok, Eka Pradita Maulana memasuki babak baru. Pasalnya, kasus pembunuhan keji yang dilakukan beberapa sopir angkot yang menamakan dirinya ”Geng The Doctor” di Jalan Raya Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada awal Juni 2013 lalu memasuki tahap rekonstruksi.
     
Tiga tersangka dihadirkan dalam reka ulang yang digelar di Markas Polresta Depok. Ketiganya, Suhandi alias Kodok, 22; Suhendra alias Tompel, 26 dan A Paris alias Kirai, 22. Sebanyak 25 adegan pembunuhan dengan motif rebutan penumpang itu diperagakan tiga sopir angkot ini dihadapan tim identifikasi, Jumat (26/7) pukul 09.00 tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Ronald A Purba mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan pihaknya untuk mensinkronkan antara pernyataan pelaku dalam Berita Acara Pidana (BAP) dengan aksi pembunuhan yang terjadi di lapangan. Sekaligus untuk membuktikan pembunuhan tersebut dilakukan terencana atau memang spontanitas oleh para pelaku.

BACA JUGA: Sindikat Curanmor di Malinau Digulung

”Setiap kasus pembunuhan pasti akan dilakukan reka ulang. Ini sangat penting untuk menjatuhkan pasal pidana yang dilanggar. Jadi harus ada kecocokan keterangan dengan aksi yang terjadi,” terangnya kepada INDOPOS, kemarin (26/7). Menurut Ronald juga, dalam rekonstruksi itu pihaknya menghadirkan beberapa saksi.

Baik itu dari pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok dan kuasa hukum ketiga tersangka. Keduanya dihadirkan untuk melihat langsung reka ulang  guna menghindari tekanan dari pihak manapun kepada tersangka baik keterangan yang diberikan kepada polisi saat penyelidikan.
”Undangan untuk rekonstruksi ini sudah dari jauh hari kami lakukan. Ini bentuk koordinasi yang benar dalam proses pemeriksaan sebuah kasus pembunuhan. Kami harap kejaksaan dan pengacara bisa melihat dengan jeli apa yang terjadi,” ujarnya juga.

BACA JUGA: Baru Pulang, TKI Tewas Dibantai

Dia menambahkan setelah melakukan rekonstruksi tersebut, berkas penyidikan kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Kejari Depok. Pelimpahan berkas itu akan dilakukan Selasa (30/7) pekan depan. Dia juga berharap kejaksaan menetapkan berkas itu tahap P21 untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk selanjutnya disidangkan.

”Tugas kami hanya sampai tahap penydidikan dan penyerahan BAP serta barang bukti kejahatan. Sesuai dengan proses itu, kami harap kasus ini cepat selesai. Kami harap keluarga korban bisa menerima apapun keputusan hakim kepada para terdakwa,” ungkapnya juga perwira polisi berdarah Batak ini.

BACA JUGA: Adik Tewas, Kakak Kritis

Sementara itu, Suhendra, salah satu pelaku mengaku, tidak membunuh rekannya sesama sopir angkot itu. Dirinya hanya membantu A Paris yang ingin memberikan pelajaran kepada korban. Sebab, antara kedua sopir angkot jurusan Pondok Labu-Depok ini kerap kali bertengkar akibat rebutan penumpang.

”Saya hanya mukul saja pakai tangan. Lalu korban kami bawa jalan ke arah Puncak baru dibawa lagi ke Kukusan. Lalu dipindahin ke angkot. Yang jelas kematian Eka Pradita Maulana karena dianiaya bukan kami sengaja kami bunuh,” cetusnya.

Di lain pihak, kuasa hukun terdakwa Herman Dione mengungkapkan, sebagai tim pembela dirinya hanya mendampingi para pelaku yang menjalani rekonstruksi. Sebab, selama ini dalam berbagai pengungkapan kasus, para tersangka selalu mendapat tekanan dari penyidik polisi atau keluarag korban.

Dia juga memaklumi jika hal itu terjadi, namun untuk menghindari hal tersebut kliennya berhak mendapatkan pendampingan penasehat hukum agar hak-haknya terpenuhi. ”Saya hanya mencatat poin-poin penting saja di sini (saat rekonstruksi, Red). Jika pun ada tekanan nanti pasti telihat. Tugas saya hanya membantu proses penyidikan dan pembelaan di pengadilan,” tandasnya. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahanan Rutan Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler