Nyaleg, Menteri Jangan Manfaatkan Dana Bansos

Kamis, 16 Januari 2014 – 21:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuhron, mengingatkan para menteri yang ikut maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) agar tidak menggunakan anggaran kementerian untuk kepentingan kampanye. Pasalnya, jika ketahuan dapat dikenai sanksi.

“Sanksinya dapat berupa pidana atau administrasi. Dua itu saja,” ujar Daniel di Jakarta, Kamis (16/1).

BACA JUGA: Basarnas Bakal Selevel Kementerian

Menurut Daniel, mekanisme pemberian sanksi akan diawali dengan teguran terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan teguran lanjutan.

“Nah kalau indikasinya cukup kuat, bisa jadi pidana pemilu atau pidana yang di luar pemilu karena tidak menindaklanjuti teguran, atau melakukan pelanggaran berulang-ulang. Itu kan bisa menjadi preseden buruk, makanya Bawaslu bisa merekomendasikan langkah selanjutnya,” kata Daniel.

BACA JUGA: Bawaslu Awasi Dana Bansos di 10 Kementerian

Menurut Daniel, salah satu program di kementerian yang paling rawan disalahgunakan adalah program bantuan sosial. Atas kondisi ini, Bawaslu telah meminta agar kementerian yang menterinya ikut menjadi caleg, segera menyerahkan laporan rencana program Bansos di kementeriannya.

“Dalam rangka mencegah, kita (Bawaslu) juga akan memaksimalkan koordinasi dan juga menginformasikan kepada pengawas di bawah seperti apa kebijakan pemerintah atau kementerian terkait penggunaan dana bantuan sosial. Bahwa anggaran kementerian bukan untuk kegiatan-kegiatan politik,” katanya.

BACA JUGA: Banyak Bencana, KPU Khawatir Logistik Rusak

Pengawas pemilu kata Daniel, penting mengetahui apa-apa saja rencana program bansos dari sebuah kementerian, demi memudahkan pengawasan.

“Kalau terduga melanggar berarti sudah ada penggunaan yang dialokasikan untuk kerja politik. Tapi sekarang ini kasusnya belum ada (pelanggaran) dan kita berharap tidak ada,” katanya.

Menurut Daniel, saat ini paling tidak terdapat 10 menteri yang diketahui maju sebagai calon anggota legislatif. Antara lain Menteri Pertanian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,serta Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Senang Anak-anak Muda Peduli Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler