Nyaleg, Menteri juga Harus Mundur

Jumat, 20 September 2013 – 23:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Peneliti senior Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Toto Sugiarto mengatakan seorang menteri juga seharusnya mundur dari jabatan saat ditetapkan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD maupun DPD pemilu 2014. Menurutnya, aturan yang mengharuskan kepala daerah harus mundur sejatinya juga diberlakukan kepada menteri.

“Jadi tidak hanya kepala daerah, menteri saya pikir juga harusnya mundur. Pemilu lalu ada menteri nyaleg menyalurkan dana ke daerah pemilihannya. Nah, hal-hal seperti ini kan seharusnya menjadi pelajaran. Tapi Mendagri bilang (sesuai peraturan perundang-undangan yang ada) menteri tidak apa-apa (tidak harus mundur),” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/9).

BACA JUGA: Desak Saudi Percepat Pengurusan Dokumen Amnesti

Toto menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara harus bersikap tegas menyikapi persoalan ini. Kata dia, bukan saja kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan kekuasannya, tapi juga menteri karena berstatus sebagai pejabat negara.

“Kalau KPU tidak tegas, mereka dapat terkena sanksi kode etik. Itu demi fairplay. Dia tidak bekerja maksimal, bisa digugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya.

BACA JUGA: Indonesia Butuh Pemimpin Tegas

Beberapa waktu lalu Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, mencatat setidaknya terdapat sepuluh menteri aktif yang ikut nyaleg dalam pemilu 2014 mendatang. Masing-masing dari partai Demokrat Menteri Perhubungan, EE. Mangindaan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syariffudin Hassan, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Menteri ESDM, Jero Wacik dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Lima menteri lainnya, masing-masing dua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Yaitu Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Dari Partai Amanat Nasional (PAN) terdapat Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terdapat nama Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini. (gir/jpnn)

BACA JUGA: KPK Dorong BPK Serahkan Audit Pelaksanaan UN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Konvensi, Gita Siap Lepas Jabatan Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler