Nyalon di Daerah Lain, Kada/Wakada Harus Mundur

Minggu, 14 Juni 2015 – 13:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Anggota DPRD dan  kepala daerah/wakil kada yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, cukup cuti saja. Hanya saja, jika menyalonkan diri di daerah lain, kada/wakada harus mundur dari jabatannya.

Sesuai ketentuan di UU 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, hanya mewajibkan PNS/TNI/Polri yang harus mundur bila ingin mencalonkan diri.

BACA JUGA: Ini Alasan Kenapa 20 Miliar Dana Aspirasi DPR Wajib Ditolak

"Di dalam UU Pilkada, tidak diharuskan DPRD, kada maupun wakilnya yang ingin maju dalam pencalonan Pilkada mundur. Ketentuannya hanya cuti saja," kata Bambang Irianto, anggota Komisi II DPR RI yang dihubungi JPNN.

Dijelaskannya, ketentuan mundur berlaku bila sudah ditetapkan sebagai calon sebagaimana tertera dalam UU 8/2015 Pasal 7 dan PKPU 9/2015 Pasal 4 huruf o.

BACA JUGA: Kemenhub Setop Bantuan Kapal Lintasan Komersial

Dihubungi terpisah Jubir Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji mengungkapkan, anggota maupun pimpinan DPRD tidak harus mundur karena unsur politik yang melekat di diri mereka (DPRD). Sedangkan kada/wakil kada diharuskan mundur bila mencalonkan diri di daerah lain.

"Kalau mencalonkan diri di daerah lain, kada/wakil kada harus mundur dari jabatannya karena dianggap sudah menghianati janji lima tahun mengabdi. Tapi kalau mencalonkan diri di daerah sendiri tidak harus mundur," terangnya.

BACA JUGA: PKS Minta Menteri Agama Minta Maaf

Ketentuan tidak harus mundur itu menurut Dody, agar pemerintahan tetap bisa berjalan. Kada/wakil kada hanya mengajukan cuti saat melakukan kampanye saja.

"Jadi intinya gubernur/wagub, walikota/wakil wako, bupati/wakil bupati yang mencalonkan diri di daerah lain harus mundur. Bila mencalonkan diri daerah setempat, tidak perlu mundur," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuh Kan...Dana Aspirasi 20 Miliar Tak Diatur UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler