Nyalon Pimpinan KPK, 5 Nama Jaksa Sudah Ada di Meja Prasetyo

Selasa, 16 Juni 2015 – 19:41 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Tak hanya kepolisian, Kejaksaan Agung tak mau ketinggalan menyiapkan sejumlah nama dari internal untuk mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, sedikitnya sudah ada lima nama jaksa aktif potensial yang dianggap layak untuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Nama-nama itu sudah ada di meja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

BACA JUGA: 14 Honorer K2 Diduga Bodong Berhasil Kantongi SK CPNS

"Nantinya mereka akan mendaftar secara pribadi, bukan lembaga yang mendaftarkan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana usai mendampingi Jaksa Agung Prasetyo menerima kedatangan ketua pansel capim KPK Destri Damayanti dan anggota Yenti Ganarsih, di Kejagung, Selasa (16/6).

Tony mengatakan, dari jumlah itu ada pula unsur keterwakilan perempuan. Namun, lanjut Tony, setelah mendengar penjelasan dari pansel KPK maka Jaksa Agung ingin memastikan kembali mengenai nama-nama tersebut.

BACA JUGA: Keren... Lima Perempuan Ini Sudah Daftar Capim KPK

Karenanya, besok (17/6), Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejagung agar jaksa-jaksa tersebut datang langsung menghadapnya.

Tony mengatakan, mereka semua adalah jaksa yang masih aktif. Namun, ia tak menyebut nama maupun jabatan para jaksa tersebut. Yang pasti, para jaksa itu tetap harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk mendaftar ke pansel. "Tadi kami sudah konfirmasi ke pansel bila ada jaksa yang mendaftarkan sendiri tanpa izin Jaksa Agung akan ditolak," katanya.

BACA JUGA: Bahaya Narkoba, Sekali Mencoba tak Bisa Sembuh Total

Lebih lanjut Tony menjelaskan, karena batas waktu pendaftaran sampai 24 Juni, maka setelah menghadap Jaksa Agung besok, para jaksa itu akan langsung mendaftarkan dirinya sendiri ke pansel. "Tidak ada wakil kejaksaan, tapi ini pribadi. Mereka yang ikut seleksi, mereka yang bertanggung jawab sendiri," tandas Tony.

Menurut Tony, kalau mereka nanti terpilih sebagai pimpinan KPK maka harus non aktif dari jabatannya di kejaksaan. "Iya harus nonaktif dari jabatannya," ujar Tony.

Sedangkan untuk jaksa yang sudah purna namun ingin mendaftar, kata Tony, maka Jaksa Agung hanya memberikan rekomendasi. Sebab, Jaksa Agung ingin memastikan calon tersebut mempunyai kapasitas selama bertugas di kejaksaan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Sanjung MenPAN-RB Lantaran Kebijakan Pengangkatan Tanpa Tes Tertulis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler