Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian Dit Restik Polda Kalbar selama hampir kurang 3 bulan lamanya
BACA JUGA: Tawuran, Seorang Pelajar Tewas
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi mencoba melakukan pendekatan dengan cara melakukan transaksi kepada tersangka sebanyak dua kali di tempat yang sudah ditentukan oleh tersangkaDari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Dua peket shabu seharga Rp 400ribu, uang tunai puluhan ribu, dompet, kartu ATM dan sebuah kartu Pers salah satu tabloit lokal
BACA JUGA: Pelajar Beli Motor Curian Rp500 Ribu
"Beberapa barang bukti kami amankan, termasuk kartu PersBACA JUGA: Polisi Dikeroyok Enam Pria Cepak
Akan tetapi kami akan melakukan pengecekan di dewan pers,"lanjutnya.Pelaku sendiri sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisianAtas keterlibatan dalam peredaran gelap narkotikaDengan menjadi pengedarNamun asal barang milik pelaku masih dalam pengembangan dan penulusuran pihak berwajibSementara pelaku tetangkap tangan sedang menguasai shabu"menurut pengakuan tersangka, sudah 3 bulan menjadi pengedar, informasi barang didapat dari kawasan pontianak Timur,"tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(arf/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Gantung Diri di Pohon Jati
Redaktur : Tim Redaksi