Nyangkut di Sampah, Mayat Bayi Gegerkan Purwokerto

Minggu, 01 Juni 2014 – 10:09 WIB

jpnn.com - PURWOKERTO - Warga Kober Gang Riswan RT 09 RW 06, Kecamatan Purwokerto Barat geger. Pasalnya, sesosok mayat bayi di Sungai susukan, Jumat (30/5) kemarin, ditemukan warga.

Bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan dalam keadaan tertelungkup dan tersangkut pada sampah. Bayi itu masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari. Sontak peristiwa ini membuat lokasi mendadak ramai karena warga ingin melihat secara langsung bayi malang itu.

BACA JUGA: Rumah Terbakar, Dua Bocah Tewas

Informasi yang dihimpun Radar Banyumas (JPNN Grup), mayat bayi itu pertama kali ditemukan Kusno (42) warga setempat yang pekerjaan sehari-harinya mengumpulkan sampah warga untuk dibuang.

Jumat kemarin sekira pukul 05.30, Kusno berniat  membuang sampah di Sungai Susukan yang tidak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA: Kampanye Tidak Merokok di Rumah

"Usai mengumpulkan sampah-sampah warga, saya lalu hendak membuang sampah itu di Sungai Susukan," kata Kusno kepada Radar Banyumas.

Sampai di sungai, dia melihat sosok seperti boneka yang mengambang di tengah sungai karena tersangkut sampah. Namun setelah dicek, ternyata benda itu ialah bayi laki-laki yang sudah meninggal. Sontak Kusno langsung berteriak memanggil warga sekitar untuk mengecek temuannya itu.

BACA JUGA: Lampung Timur Rusuh, Mobil Polisi Dirusak

"Awalnya saya kira boneka yang mengapung. Tapi setelah saya dekati ternyata kepala bagian belakangnya sudah bolong, lalu saya berteriak ada mayat bayi," lanjutnya.

Informasi temuan bayi ini lalu diterima Polsek Purwokerto Barat yang mendatangkan anggota bersama tim identifikasi Polres Banyumas.

Setelah diselidiki, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ini memiliki berat badan 3,5 kg dan panjang 45 cm. Selain itu, pada kepala bagian belakang mayat bayi sudah berlubang yang diduga terkena hantaman batu saat hanyut di sungai.

Setelah dilakukan identifikasi, mayat bayi lalu dititipkan ke Rumah Sakit Margono Soekarjo. Kapolsek Purwokerto Barat AKP H Sutarno kepada Radarmas mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi ini.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Diduga bayi sudah meninggal lebih dari 24 jam. Jika nanti pelaku tertangkap, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 341 tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dangdutan, Satu Pemuda Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler