Paku Alam X: Nyatakan Suwarsi Dkk Bersalah, PN Yogyakarta Jaga Ketenteraman

Selasa, 16 April 2019 – 19:59 WIB
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X. Foto: Genpi

jpnn.com, JOGJA - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan perihal penggelapan asal-usul.

Suwarsi dan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam persidangan di PN Yogyakarta, Senin (15/4).

BACA JUGA: Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan

Tujuh terdakwa itu ialah Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini, dan Ida Ayuningtyas.

SILAKAN DIBACA: Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan

BACA JUGA: Oknum Polisi Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap di Bengkulu

Dalam sidang yang dipimpin Asep Permana, Suwarsi dan tujuh terdakwa terbukti melakukan penggelapan asal-usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun.

GKR Pembayun sendiri merupakan putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah (GKR Emas).

BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Gelar Pameran Produk Kerajinan Unggulan Yogyakarta

Dalam persidangan itu, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 266 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menurut Paku Alam X, putusan itu merupakan bukti bahwa PN Yogyakarta sudah turut menjaga keadilan dan ketenteraman masyarakat.

"Putusan ini sebagai pesan bahwa jangan ada yang mengganggu ketentraman masyarakat Yogyakarta, siapa pun itu," kata Paku Alam X di Yogyakarta, Selasa (16/4).

Dia pun mengajak para kuasa hukum terpidana untuk menghormati putusan majelis hakim tersebut.

Menurut dia, tudingan bahwa hakim memberikan putusan sewenang-wenang tidak benar.

"Hakim dalam menangani kasus ini sudah bersikap independen. Saya harap kuasa hukum terpidana menghormati tugas mulia hakim yang notabene sebagai “wakil Tuhan”," ujar Paku Alam X.

Dia menambahkan, putusan itu mementahkan bukti-bukti yang disodorkan Suwarsi dan kawan-kawan.

"Artinya, putusan itu membuktikan bahwa mereka sudah mencoba merusak ketenteraman dan rasa aman masyarakat Yogyakarta," tegas Paku Alam X.

Sebelumnya, majelis hakim mengganjar Suwarsi dengan hukuman percobaan selama sembilan bulan.

Pertimbangan ialah usia Suwarsi sudah lanjut sehingga hanya dikenai hukuman percobaan.

Adapun hukuman untuk terdakwa lainnya beragam. Di antaranya, vonis kurungan selama sembilan bulan hingga setahun.

Prihananto SH selaku penasihat hukum Suwarsi dan kawan-kawan juga dinyatakan bersalah karena menggunakan surat palsu, yakni surat keterangan camat Temon, Kulonprogo.

Surat palsu itu pula yang dijadikan bukti tambahan untuk menggugat Adipati Paku Alam X dalam sengketa tanah bandara di Kulonprogo berikut ganti ruginya senilai Rp 701 miliar.

Prihananto dianggap melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen sehingga dihukum selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim menilai keterangan tentang Suwarsi sebagai anak Pembayun sebagaimana tertera dalam surat nasab nomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta atau Pengadilan Agama Surakarta bertanggal 12 September 1943 sebagai dokumen palsu.

Hakim meragukan sosok Pembayun alias Waluyo alias Sekar Kedhaton yang dalam nasab itu disebut sebagai ibu dari Suwarsi.

Dalam nasab itu Pembayun menikah dengan RM Wugu Harjo Sutirto dari Kadipaten Madura.

Dari perkawinan itu melahirkan Gusti Raden Ayu Koessoewarsiyah alias Suwarsi.

Meski telah ada keterangan nasab Raad Igama Surakarta, hakim lebih meyakini Pembayun asli ialah yang menikah dengan Sis Tjakraningrat.

Dari perkawinan itu lahir empat orang anak, yakni Koes Siti Marlia, Koes Sistiyah, Siti Mariana, dan Muhammad Malikul Adil Tjakraningrat.

Dasar yang digunakan hakim adalah keterangan dari Wakil Pengageng Kusumowandono Keraton Surakarta KPH Brotoadiningrat dan Penghageng Tepas Darah Dalem Keraton Ngayogyakarta KRT Harsadiningrat.

Kedua lembaga tersebut telah menerbitkan silsilah keluarga Munier Tjakraningrat sebagai keturunan Pembayun yang makamnya ada di Imogiri.

Adapun Pembayun, orang tua Suwarsi dimakamkan di Gawanan, Karanganyar, Surakarta.

“Kedua lembaga keraton itu adalah lembaga khusus yang menerbitkan silsilah keturunan raja,” ucap A Suryo Hendratmoko selaku anggota majelis hakim.

Menanggapi putusan itu, Arkan Cikwan SH selaku penasihat hukum Suwarsi dan kawan-kawan mengaku heran.

Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU dalam tuntutannya menyebut Suwarsi dkk melanggar Pasal 277 ayat 1 tentang penggelapan silsilah juncto  Pasal 55 KUHP. Namun, hakim justru menggunakan Pasal 266 KUHP.

“Ini putusan ajaib dan sewenang-wenang,” ucap Arkan.

Dia menilai majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif. Sementara itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan kumulatif.

“Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” kata Arkan.

Salah seorang terdakwa, yakni Eko Wijanarko sempat bertanya kepada Asep tentang surat asli Raad Igama Surakarta.

Sebab, majelis hakim menganggap surat nasab bernomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta yang menjadi bukti gugatan dianggap palsu. Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan terdakwa.

“Mohon maaf, pendapat pribadi tak bisa disampaikan,” ujar Asep. (kus/yog/mg2/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Kapolda Soal Bentrok Pendukung 01 dengan FPI di Sleman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler